Warga Gang Kenangga Pemilik Ekstasy, Disikat Sat Narkoba Polres Rokan Hilir

Warga Gang Kenangga Pemilik Ekstasy, Disikat Sat Narkoba Polres Rokan Hilir

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - SY (49), warga Gang Kenangga Kelurahan Bagan Hulu Bagansiapiapi, disikat Satnarkoba Polres Rokan Hilir karena kepemilikan narkotika jenis pil ekstasy.

Informasi yang didapati, SY ditangkap, minggu (10/3/2019) sekira pukul 23.00 wib, di pinggir Gang Teguh Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.

Penangkapan SY berawal sekira pukul 21.00 wib, anggota tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gang Teguh sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasy.

Menindak lanjuti informasi tersebut, sekira jam 22.00 wib, Anggota Satnarkoba membuat serangkaian lidik, setelah mendapatkan informasi yang akurat, dilokasi melihat adanya seorang pria sedang berjalan, sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui sebelumnya.

"Pria warga Jalan kenangga Bagan Hulu ini ditangkap sekira pukul 23.00 wib, serta dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 5 Butir ekstasy dari tangan tersangka", kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH, Selasa  (12/3/2019).

Sementara barang bukti diamankan dari tangan terlapor sebanyak 5 Butir yang diduga narkotika jenis ekstasy, 1 Unit Hp nokia warna biru, dan uang sejumlah Rp 560 Ribu.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut",  terang Juliandi. (Syofyan)