Satu Lagi, Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk

Satu Lagi, Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk
Terduga pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang lumayan fantastis. Tepatnya di Jalan Lintas Timur Simpang Andan Desa Ukui II Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, pada Jum'at tanggal 8 maret 2019 sekira jam 18.00 Wib.

Dari penangkapan terhadap pelaku AW (37) warga Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, ditemukan barang bukti 4 (empat) paket/bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 7 (tujuh) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, dan 1 (satu) butir diduga ekstasi warna hijau dengan logo R.

Selain itu, dari tersangka juga diamankan sebagai barang bukti kejahatan, berupa 5 (lima) ball plastik bening klep merah, 2 (dua) buah kotak rokok merk sempoerna dan Dji sam soe, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang kepada awak media, Sabtu (09/03/2019) mengatakan, panangkapan terhadap tersangka yang terduga sebagai pengedar berkat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Ukui II Kecamatan Ukui Pelalawan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah memerintahkan Team Opsnal Sat narkoba melakukan penyelidikan. Dan sekira jam 18.00 wib, team Opsnal Narkoba melihat pelaku sedang berada di sebuah warung pinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri, selanjutnya didalam tas sandang warna hitam yang dibawa pelaku, ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 3 paket sabu, 1 buah plastik klep yang berisikan 7 paket sabu, dan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi warna hijau dengan logo R.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut", terang Paur Humas Polres Pelalawan. (sam)