SIAK, RIAUBERNAS.COM - Plt Bupati Siak H. Alfedri, meminta seluruh OPD dilingkungan Pemkab Siak untuk terus meningkatkan kinerja, dan saling bersinergi mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Siak.
Hal tersebut dikatakannya saat memimpin Rapat Staf Perdana bersama jajarannya, pasca ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Siak beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan yang diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagian Pejabat Administrator itu, Alfedri juga terlihat memberi beberapa arahan lain terkait sejunlah isu strategis dalam pembangunan daerah.
“Yang sudah baik saya minta agar lebih baik lagi. Jangan sampai kinerja kita menurun pula”, ujar Alfedri di Ruang Rapat Zamrud, Kediaman Bupati Siak, Jum'at pagi (8/3/19).
Disebutkan Alfedri, beberapa prestasi yang perlu dipertahankan, misalnya perolehan Opini WTP oleh BPK RI untuk Laporan Keuangan Daerah 7 tahun berturut-turut.
Ia juga berharap, kedepan setiap OPD dapat menyampaikan perkembangan program kerjanya langsung kepada Bupati, dengan menyertakan informasi yang jelas serta setiap permasalahan yang dihadapi.
"Selain itu saya minta Realisasi Fisik Kegiatan OPD dapat dilaporkan per tanggal 15 setiap bulannya, dan pelaksanaan rapat Forkopimda kita laksanakan tanggal 25 setiap bulannya", kata Alfedri.
Alfedri juga meminta seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Siak untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat Tanggal 31 Maret 2019 mendatang.
"Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah tanggungjawab setiap pejabat daerah. Saya minta segera sampaikan laporan tersebut sebelum akhir Maret ini", pintanya.
Ia memperingatkan, jika kedepan masih ada pejabat daerah yang belum melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan kepangkatan dan lain sebagainya. Untuk itu masing-masing pimpinan OPD diminta untuk mengingatkan bawahannya.
Selain itu, Pemerintah Daerah, kata dia, juga diminta KPK untuk membuat Survei Penilaian Integritas (SPI) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten dan kota.
"Survei ini dilakukan untuk mengetahui apakah praktik-praktik korupsi di sejumlah aspek seperti perizinan dan pengadaan barang dan jasa masih terjadi di lingkungan Pemda. SPI ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah”, jelasnya.
Untuk realisasi, Alfedri meminta OPD terkait untuk segera menganggarkan pendanaannya pada APBD Perubahan 2019 mendatang.
Beberapa isu pembangunan daerah lainnya yang turut dibahas diantaranya, percepatan Replanting Perkebunan Masyarakat, dan diskusi potensi pelaksanaan skema Single Salary System pada Tahun 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. (Van)