SERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, berhasil mengungkap kasus illeg akses atau hacking system database Kampus Universitas Negeri Islam Sulatan Maulanan Hasanuddin (UIN SMH) Banten, yang tak lain pelakunya adalah salah seorang staff di kampus tersebut.
Peretasan yang mengakibatkan sistem tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seperti program akademik mahasiswa, sistem keuangan, bahkan gaji pegawai Kampus UIN belum dapat diberikan dikarenakan sistem tidak dapat diakses.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hananto menerangkan, bahwa dalam pengungkapan kasus peretasan ini dibantu oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri dengan melakukan investigasi secara ilmiah (Scientific Crime Investigation) untuk mencari jejak pelaku.
"Pelaku mencoba menghapus jejaknya, namun pemeriksaan digital forensik lebih dalam masih dapat menemukan jejak pelaku, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,” terang Rudi Hananto dalam kegiatan konferensi pers di Aula Bidhumas Polda Banten, Senin (04/03/2019).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengungkapkan, DR (40) yang merupakan salah satu dosen UIN SMH Banten, kepada penyidik mengakui alasannya melakukan peretasan dikarenakan sakit hati.
"Pelaku merasa sakit hati karena tidak dipercaya lagi memegang server absensi dan server SKP (Sistem Kinerja Pegawai) dan dipindahtugaskan menjadi dosen. Untuk motif lainnya masih dilakukan pendalaman," ungkap Edy Sumardi.
Penyidik mengamankan barang bukti mackbook, handphone, hardisk external, dan satu unit fisik server yang kini berada di Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ditempat yang sama, Rektor UIN SMH Banten Faujul Iman mengatakan, Secara mental dan psikis sangat dirugikan hingga tidak bisa terlayani.
“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penanganannya, mudah-mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku telah melanggar pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.