Miliki Sabu 7,42 Gram, Warga Petani Balam Rohil Ini Diamankan

Miliki Sabu 7,42 Gram,  Warga Petani Balam Rohil Ini Diamankan
BB yang diamankan dari tersangka SS.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS. COM - Satnarkoba Polres Rohil berhasil meringkus warga Balam Km 13 Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako,  Rohil,  berinisial SS yang merupakan tersangka narkotika jenis sabu pada Senin kemarin (4/2/2019), sekitar pukul 16.30 WIB di areal pondok Cakro tepat di belakang kantor penghulu Bangko Bakti Km 13 Balam.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya kejadian tersebut, Rabu (6/2/2019). Menurutnya, penangkapan SS ini bermula dari info masyarakat yang meangatakan ada seorang petani yang membawa narkoba jenis sabu.  

"Tim Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai. Saat hendak ditangkap,  SS hendak melarikan diri dan kemudian kami tangkap di areal Pondok Cakro tepat di belakang kantor penghulu Bangko Bakti Km 13 Balam," ujarnya. 

Lanjutnya,  dari penangkapan tersebut,  Barang Bukti (BB)  yang diamankan yakni 9 paket klip di duga sabu-sabu, dengan berat kotor 7.42 gram, dan sejumlah uang Rp 1 juta serta 1 unit hp oppo serta 1 unit Nokia.

"Kini tersangka dan Barang Bukti diamankan untuk proses pengusutan lebih lanjut," tugasnya.  (syofyan)