Terkait Pengancaman Terhadap Wartawan, Besok LHT Akan Dipanggil

Terkait Pengancaman Terhadap Wartawan, Besok LHT Akan Dipanggil
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP M. Faisal Ramzani.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait Pengancaman dan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Oknum Humas PT. Putra Meranti terhadap Wartawan yang bertugas di Kabupaten Siak yaitu Irvan zaiza. Polres Siak melalui Unit III Reskrim Polres Siak, akan melakukan pemanggilan terhadap saudara LHT untuk melakukan pemeriksaan.

"Sebenarnya hari ini kita panggil, cuman diundur, Besok, Kamis (24/1/2019) LHT akan kita panggil jadi saksi," ungkap Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faisal Ramzani kepada Riaubernas.com, Rabu (23/1/2019) di Siak.

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir itu, bahwa LHT dipanggil menjadi saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. "Kita periksa dulu, seperti apa, apakah memenuhi unsur atau tidak, dan kita perlu saksi ahli untuk itu," tambah Kasat.

Seperti diketahui, bahwa Kasus pengancam dan pencemaran nama baik terhadap Wartawan Siak yaitu Irvan Zaiza berawal dari liputan yang dilakukan oleh Irvan zaiza tentang pembangunan Rusunawa di Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Pembangunan yang menggunakan dana APBN itu menghabiskan anggaran sebesar 12 Milyar lebih, namun hingga saat ini pembangunan tersebut  belum rampung dikerjakan, padahal sudah memasuki awal tahun 2019. (Rbc)