PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang warga Bunut berinisial RA (30), ditangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 Kg, Sabtu (19/1/2019) di depan lapangan bola Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo kepada awak media, Minggu (20/1/2019) membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RA tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 22.00 Wib, didapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis ganja di jalan Lintas Timur lapangan bola kaki Pangkalan Kerinci Pelalawan.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik Sat Res Narkoba IPDA Rudi Alfonso, SH beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan. Sekira pukul 22.30 wib, team melihat pelaku turun dari mobil tambang (superben), lalu menuju lapangan bola kaki dengan membawa 1 (Satu) bungkus plastik asoy warna hitam.
Lalu salah satu anggota mendekati pelaku untuk melakukan under cover buy, dan pada saat itu pelaku menunjukkan barang bukti yang ada dibungkusan plastik asoy trsebut. Setelah anggota melihat pasti bahwa barang bukti tersbut narkotika, langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bal diduga narkotika jenis daun ganja yang dilakban dalam bungkusan plastik asoy warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, yang didapat dari Pekanbaru. Selanjutnya pelaku & barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut", pungkasnya.