Mantap, Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Lewat Situs OSS

Mantap, Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Lewat Situs OSS
Int.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistim OSS ini, para pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya secara online baik di rumah atau di kantor DPM-PTSP melalui website oss.go.id

Hal ini disampaikan oleh Plt. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Budi Surlani, pada media ini, Selasa (8/1/2019). Menurutnya, sistim oss ini merupakan upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan menerapkan perizinan berusaha terintegrasi elektronik.

Budi didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP), Zulkarnaen, menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama para menteri sebelumnya telah melaunching penerapan sistem OSS di Kantor Kemenko. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) itu disebut dengan nama Generik OSS. 

"Negara membangun sistem OSS dalam rangka percepatan dengan pemangkasan waktu dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama para menteri terkait sudah meresmikan penerapan sistem OSS tersebut," ujarnya. 

Selama ini, sistem perizinan dibuat pemerintah daerah masih tersendiri. Sekarang, dengan sistem ini seluruhnya akan terintegrasi. Setelah para pelaku usaha mendaftarkan usahanya melalui situs OSS itu, maka kemudian pelaku usaha diharapkan untuk datang ke kantor DPM-PTSP guna verifikasi dan notifikasi.

"Jadi bukan berarti dengan pendaftaran online, para pelaku usaha tak datang ke kantor DPM-PTSP, mereka tetap datang untuk melakukan verifikasi dan notifikasi oleh Kantor DPM-PTSP. Dari situ, kemudian para pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). OSS ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 dan merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian. 

Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu singkat. "Jadi sistem OSS terbalik izin didapat dulu berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB. Namun belum bisa beroperasi dengan tenggang waktu 30 hari untuk pemenuhan komitmen. Saat ini baru kebijakan dua kementerian yang tidak berubah, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian,” tukasnya. (ndy)