ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menyita dugaan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkusan besar dijalan lintas Sumut-Riau, tepatnya di Balam Km 22 Bangko Pusako.
Berkat informasi, keberadaan terlapor dijalan lintas Riau-Sumut, Balam Km 20 tersebut, dilanjutkan pengintaian serta dibuntuti hingga sampai di TKP Km 22, terlapor dihadang serta terjadi pengrebekan.
"Dari hasil pengrebekan dan geledahan terhadap terlapor, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisikan dugaan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 200 gram", kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH, Kamis (27/12/2018).
"Saat diintrogasi terhadap terlapor, Ia mengakui bahwa barang bukti diperolehi dari sdri (Y) DPO Asal kota Dumai", kata Juliandi lagi.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu bungkus besar plastik hitam diduga sabu-sabu berat kotor 200 gram, 1 buah tas warna hijau berisikan 1 Unit hp merk Vivo, 1 dompet, 1 Mancis, 1 gunting, 1 buku catatan kecil, dan Uang Rp 2.370.000 dari kantong celana, dugaan hasil penjualan narkotika sabu- sabu.
"Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut", pungkas Juliandi. (Syofyan)