JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Sepanjang tahun 2018 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 28 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Angka ini diklaim sebagai yang terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK. Sementara tahun lalu, KPK ‘hanya’ menggelar 19 kali operasi tangkap tangan.
"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2018 seperti dilansir katadata.co.id, Rabu (19/12).
Ia mengatakan, dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka. "Ini belum termasuk tersangka yang ditetapkan (setelah pengembangan)," ujarnya.
Saut juga menjelaskan, meski barang bukti yang didapat ketika OTT tidak selalu besar, namun langkah tersebut jadi pintu masuk kasus gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Beberapa kasus yang berhasil dikembangkan melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Kebumen Yahya Fuad, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, hingga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Lanjutnya, sepanjang tahun ini KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, serta 128 kegiatan penuntutan kasus dugaan korupsi. Kasus-kasus tersebut berasal dari kasus baru maupun sisa perkara yang ditangani sejak tahun sebelumnya. "Selain itu kami juga mengeksekusi 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum," ujar dia.
Dari jenis perkara, kasus terbanyak yang ditangani KPK adalah penyuapan dengan junlah 152 perkara, disusul oleh kasus pada pengadaan barang dan jasa sebanyak 17 perkara. Sedangkan jumlah yang paling kecil adalah tindak pidana pencucian uang yakni 6 perkara. Sedangkan berdasar jabatan, 91 perkara melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 28 melibatkan kepala daerah, 50 perkara melibatkan pihak swasta, dan 20 perkara lain melibatkan Aparatur Sipil Negara eselon I hingga IV.
"Lebih dari Rp 500 miliar telah masuk kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penanganan perkara," kata Saut. Jumlah tersebut termasuk pendpaatan hasil lelang, sitaan, dan rampasan dari tipikor dan pencucian uang senilai Rp 44,6 miliar.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jumlah tersangka dalam OTT tahun ini bisa bertambah mengingat adanya penangkapan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) semalam dan belum tercatat. Selain itu penanggalan kalender hingga Desember ini belum habis. (*)