Berkat Informasi Masyarakat, Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Berkat Informasi Masyarakat, Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Berkat informasi dari masyarakat, Tiga pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RW (25), AP (21), dan AM (19) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tualang di dua TKP berbeda.

Tersangka AP, dan AM, ditangkap di KPR 11, Jalan 8 nomor 5 Kampung Tualang, yang mana barang bukti tersebut dapat kita amankan beserta pelaku. Sementara saudara RW, diamankan pada hari Rabu (31/10) di Jalan Cendana nomor 105, Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, dengan barang bukti sepeda motor dengan merk Honda Beat warna hitam.

Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea, memimpin langsung press release pengungkapan Kasus Pencurian  sepeda motor (Curanmor), didampingi Panit I Reskrim Polsek Tualang, IPDA Musa Sibarani, mengatakan bahwa penagkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor dengan merk Honda Beat memiliki plat nomor polisi BM 4546 YR.

"Kemudian kita melakukan pengejaran dan mengamankan satu pelaku, Selasa (30/10/2018) kemarin, dan berhasil meringkus 2 pelaku lagi," terang Panit I Reskrim Polsek Tualang IPDA Musa Sibarani, kepada Insan Pers saat Press Release di Mapolsek Tualang, Sabtu (17/11/2018).

Musa menambahkan, Pengungkapan kasus Curanmor tersebut, berkat bantuan dari masyarakat yang sangat membantu pihak kepolisian, untuk mengungkap Kasus Curanmor yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.

"Terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Tualang, yang telah memberikan informasi-informasi kepada pihak kepolisian untuk mengungkap Kasus Curanmor ini. Berkat informasi tersebut, bapak Kapolsek Tualang langsung memerintahkan anggota unit Reskrim beserta beberapa anggota Kepolisian Polsek Tualang lainnya langsung melakukan baket, sehingga tidak menunggu waktu yang lama, ke 3 pelaku dapat kita amankan bersama barang bukti," jelasnya.

Dari hasil Perbuatan Ke 3 tersangka curanmor Tersebut, salah satu tersangka berinisial RW, dikenakan pasal 363 ayat 1 point ke 5 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka AP dan AM, dikenakan pasal 363 ayat 1 poin ke 4 dan ke 5, dengan hukuman 7 tahun penjara. (Van)