PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Suprianto menggelar Sidang Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pelalawan Terhadap Pembahasan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus, Abdul Muzakir, saat membacakan laporan di Sidang Paripurna Pembahasan Tatib DPRD Pelalawan, Selasa (16/10), di Gedung DPRD Pelalawan. Rapat paripurna yang dihadiri oleh para anggota dewan itu telah memenuhi quarum sehingga pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPRD, Suprianto, kemudian mempersilahkan Ketua Pansus untuk membacakan hasil laporannya.
Abdul Muzakir menjelaskan bahwa untuk menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan yang diamanatkan, maka sebagaimana diketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016, pasal 128 ayat 4, maka sebelumnya didahulukan kegiatan;
1. Penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3; dan
2. Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Sedangkan sistematika pelaporannya sendiri, kata Abdul Muzakir, terdiri dari lima bab yakni pendahuluan, waktu dan tempat, tujuan dan kesimpulan. Untuk BAB pendahuluan berisi sejumlah dasar atau pijakan hukum, diantaranya:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rikan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran negara tahun 1999 nomor 181, tambahan lembaran negara nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 53 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 107, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4880).
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578).
4. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 246, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5589).
5. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum daerah.
7. Keputusan Gubernur Riau Nomor: /KPTS.559/VIII/2004 tentang Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2009-2014 dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2014-2019.
8. Keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor : 10/KPTS-PIMP/DPRD/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Pelalawan bulan Oktober 2018.
Lanjut Abdul Muzakir, bahwa pembahasan pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap penyusunan Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dilaksanakan pada hari Senin (8/10/2018), dengan kegiatan pembahasan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.
Karena itu, kata Abdul Muzakir, untuk membahas dan menyempurnakan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga dapat menjadi pedoman pada peraturan tersebut, maka DPRD Kabupaten Pelalawan telah membentuk Panitia Khusus dalam penyusunan Tata Tertib turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam penyusunan Tata Tertib tersebut, panitia khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan serangkaian kegiatan kunjungan kerja ke beberapa daerah, pembahasan dan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Dari hasil kegiatan-kegiatan tersebut, maka panitia khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan hasil sebagai berikut:
1. Terdapat penambahan 1 (satu) BAB pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 yakni BAB tentang Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD yang memuat tentang acara resmi, tata tempat, tata upacara sehingga tata tertib DPRD yang awalnya terdiri dari 14 BAB maka kini menjadi 15 BAB.
2. Dalam setiap BAB tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan dari Tata Tertib DPRD sebelumnya. Adapun perubahan tersebut sebagai berikut:
A. Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD, maka pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dilakukan paripurna pendapat antar fraksi.
B. Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara mutatis dan mutandis.
C. Adanya penambahan tugas dan wewenang anggota DPRD, yakni :
- Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakuka oleh Pemerintah daerah.
D. Setiap anggota Badan Musyawarah wajib berkonsultasi dengan fraksi dan alat kelengkapan sebelum pengambilan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah.
E. Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna.
F. Pembentukan Panitia Khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi.
G. Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan ketentuan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 50 (Lima puluh) orang paling banyak 15 (lima belas) orang.
H. Masa kerja Panitia Khusus :
- Paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau
- Paling lama 6 (bulan) untuk tugas selain pembentukan Perda.
I. Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.
J. Rapat paripurna terdiri atas :
- Rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
- Rapat paripurna untuk pengumuman
K. Perpindahan keanggotaan dalam fraksi Gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya, tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.
Dari hasil laporan tersebut, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut:
1. Wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian, fraksi, kode etik, konsultasi DPRD, pelayanan atas pengaduan aspirasi masyarakat, ketentuan lain-lain.
2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dan Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan ( Berita daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2016 Nomor 01), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(maulana)