PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Muara Sako yang mengatasnamakan anak kemenakan pemangku adat Kerajaan Pelalawan Batin Muara Sakal Kecamatan Langgam akhirnya mau membubarkan diri dan membuka kembali pemblokiran akses jalan perusahaan PT. RSS.
Masyarakat bersedia mengakhiri aksi unjuk rasa tersebut, setelah mendengarkan arahan dari Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan yang datang ke lokasi unjuk rasa, Rabu (03/10/2018) sekira pukul 16.30 Wib, dan meminta kepada masyarakat agar proses penyelesaian permasalahan Klaim Lahan Perbatinan Muaro Sakal seluas 5.605 Ha dengan PT. RSS dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
"Saya minta bapak-bapak dan ibu-ibu dapat menyudahi unjuk rasa ini dan membubarkan diri. Terkait proses penyelesaian permasalahan Klaim Lahan Perbatinan Muaro Sakal dengan PT. RSS kiranya dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat", saran Kapolres.
Dalam pertemuan dengan Kapolres tersebut, pihak masyarakat yang diwakili oleh H. Zamri selaku pemangku adat Batin Muara Sakal, saudara Anhar, Bakri selaku anak kemenakan, Lombut selaku anak kemenakan Batino, dan 40 orang lainnya selaku perwakilan, bersedia dan menyepakati point-point yang diusulkan oleh Kapolres Pelalawan tersebut.
Dari hasil musyawarah antara Kapolres Pelalawan dan masyarakat, disepakati bahwa, akan dilaksanakan mediasi pada hri Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Polres Pelalawan dengan menghadirkan Management PT. RSS, Perwakilan Perbatinan Muaro Sakal, Pemkab Pelalawan serta pihak-pihak terkait lainnya.
Selanjutnya pihak masyarakat bersedia membubarkan diri mengakhiri aksi unjuk rasa diareal PT. RSS dan membuka kembali pemblokiran akses jalan keluar masuk bagi kendaraan Oprasional perusahaan PT. RSS. (sam)