Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Prabowo-Sandi 2 Milyar, Jokowi-Ma'ruf Amin 11 Milyar

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Prabowo-Sandi 2 Milyar, Jokowi-Ma'ruf Amin 11 Milyar
Komisioner KPU Hasyim Asyari.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari dua pasang calon Presiden/Wakil Presiden, dan 16 partai politik peserta pemilu pada Minggu (23/9/2018)

Anggota KPU Hasyim Asyari menuturkan, KPU telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari dua pasang calon presiden/wakil presiden, dan 16 partai politik peserta pemilu hingga pukul 18.00 Wib. Laporan itu merupakan rangkaian penyelenggaraan pemilu 2019.

"Dua paslon presiden dan wakil presiden sudah hadir menyerahkan LADK kepada KPU, begitu juga dengan  16 parpol nasional juga sudah menyerahkan semua LADK kepada KPU", ungkap Hasyim dikantor KPU, Menteng Jakarta Pusat.

Terkait Paslon presiden dan wakil presiden, besaran dana kampanye mereka sudah dibuka oleh mereka sendiri. Tim kampanye kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengatakan, nominal LADK yang mereka laporkan ke KPU mencapai Rp11 miliar.

Sementara di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, nominal LADK yang mereka setor ke KPU hanya Rp2 miliar. Angka itu diklaim sebagai hasil patungan Prabowo dan Sandiaga yang masing-masing Rp1 miliar.

Sedangkan terkait LADK 16 parpol peserta pemilu, Hasyim belum bisa menyebut besaran dana kampanye semua pihak sebab mereka masih harus memverifikasi laporan yang mereka terima. KPU membutuhkan waktu lima hari untuk melakukan verifikasi, hasil verifikasi berkas laporan tersebut akan diumumkan oleh KPU pada 28 September 2018.

"Kalau ada hal-hal yang belum lengkap atau belum diperbaiki, kemudian diberikan kesempatan perbaikan selama 5 hari ke depan", imbuh Hasyim. Seraya menyebutkan, LADK merupakan satu dari tiga tahapan pelaporan dana kampanye di Pemilu 2019.

Pada Januari 2019, lanjut Hasyim, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan sumbangan penerimaan dana kampanye. Sementara pada 25 April, atau 8 hari setelah hari pemungutan suara, peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.