JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Teuku Rafly Pasya, Mantan suami artis Tamara Bleszynski, terseret perkara kasus korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, yang tengah ditangani KPK.
Teuku Rafly terseret kasus korupsi bukan karena ikut merencanakan korupsinya, namun KPK menduga bahwa Teuku Rafly pernah membeli rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari tersangka korporasi PT. Tuah Sejati.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Teuku Rafly dilakukan hari ini, Jumat 14 September 2018, untuk merangkai kronologi pembelian rumah itu.
"Kami menduga aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT. TS, yang jadi tersangka dalam kasus ini", kata Febri kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Seperti dilansir dari vivanews.
Sebelumnya, penyidik KPK menjerat dua korporasi pada kasus ini, yaitu PT. Nindya Karya, dan PT. Tuah Sejati. Kedua korporasi itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui tersangka Heru Sulaksono, yang merupakan Kepala PT. Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, sekaligus merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Corporation.
Proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut menelan anggaran sekitar Rp793 milyar, dan diprediksi kerugian negara dari penyalahgunaan kewenangan tersebut mencapai Rp313 milyar.