ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pemuda buruh sawit berinisial API alias Go'ir (24), warga Bangun Rejo, karena kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.
API diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Selasa (04/9/2018) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, di rumah pelaku Jalan Bangun Rejo Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 8 paket.
"Setelah pelaku diamankan, tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah suspeck, ditemukan barang bukti 8 paket diduga narkotika jenis shabu di dalam bilik yang tersimpan dalam kotak rokok djisamsoe tepat dilantai bawah ranjang. Ketika ditanya, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya" terang AKP Juliandi.
Juliandi menerangkan, penangkapan terhadap pelaku, berkat informasi masyarakat pada Senin (03/9/2018), Sekira pukul 23.00 Wib, bahwa dijalan Bangun Rejo Bagan Sinembah Rohil, adanya seorang pemuda yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Mendapat informasi tersebut, Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ketempat sasaran, sehingga pelaku dan barang bukti (BB) dapat diamankan.
Adapun rincian harga barang bukti yang berhasil diamankan, 2 paket shabu harga Rp 100 Ribu, 4 paket harga Rp 500 Ribu, 2 paket harga Rp 300 Ribu. "Atas kejadian tersebut, barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres, guna proses penyelidikan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi. (Syofyan)