PELALAWAN - Guna menyelaraskan program Pemerintah Pusat terkait pencanangan Kota Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Pelalawan hanya butuh waktu 5 bulan saja, untuk mewujudkan Kabupaten Pelalawan menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sejak dilaunching pada Senin 19 Februari 2018 silam, di ruang Auditorium lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan, Semangat dan kegigihan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) patut diapresiasi. Sebagai bukti keberhasilan Kabupaten Pelalawan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, beberapa waktu yang lalu, Kabupaten Pelalawan meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Kategori Pratama.
Penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susana Yembise yang diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs.H. Zardewan MM di Kota Surabaya, Senin malam(23/7/2018), bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anak Nasional.
Selain penghargaan yang diterima oleh Wakil Bupati Zardewan, salah seorang warga Pangkalan Kerinci Amelia Diana Putri anak ke 3 dari 3 bersaudara, pasangan Drs. Khairul dan Dra. Nelly sumarni, MPd, terpilih dari Kabupaten Pelalawan menjadi Duta Anak Riau dalam pertemuan Forum Anak Nasional di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 19 hingga 23 Juli 2018 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.
Keseriusan Pemkab Pelalawan untuk meraih kategori tertinggi KLA, hingga betul-betul menjadi KLA yang sempurna, dibuktikan dengan membentuk Forum Anak Kelurahan/desa se - kecamatan di Kabupaten Pelalawan, yang dimulai di Kecamatan Pangkalan Kerinci, di aula Kantor Camat Pangkalan Kerinci, dalam rangka menuju pencapaian konvension on the Right of the child yang dicetus oleh PBB, begitu juga misi Bupati Pelalawan 2016-2021 yang pertama adalah menciptakan SDM yang berkualitas, beriman dan bertaqwa.
Terkait raihan penghargaan ini, Ir. Syahrul Syarif, M.Si, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Pelalawan, yang juga Kepala Badan Perencanaan Pem-bangunan (Bappeda) Kabupa-ten Pelalawan menyampaikan, penghargaan yang diraih meru-pakan wujud dari keberhasilan Kabupaten Pelalawan dalam membangun komitmen bersama, dan secara bersama-sama pula mewujudkan komitmen dimaksud ke dalam tindakan nyata melindungi hak anak di Kabupaten Pelalawan.
"Upaya-upaya yang kita lakukan ini, tentu masih perlu ditingkatkan dan disempurnakan, sehingga pada tahun 2019 kita bisa mendapatkan penghargaan kembali pada kategori yang lebih tinggi. Saya selaku Ketua Tim Gugus Tugas KLA Pelalawan, atas nama Pemda Pelalawan mengucapkan terima kasih atas peran semua, baik perangkat daerah, instansi/lembaga vertikal, dunia usaha, masyarakat dan lembaga masyarakat, rekan-rekan pers, dan semua pihak, sehingga penghargaan ini bisa kita raih", ujarnya.
Dilanjutkannya, penghargaan ini merupakan langkah awal untuk kita terus menerus melakukan upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Pelalawan.
Salah seorang anggota DPRD Pelalawan, H. Abdullah, S.Pd, yang merupakan anggota Dewan yang getol mendampingi tim KLA dan juga penasehat KLA Pelalawan, menyampaikan rasa haru dan bangganya dengan prestasi yang diraih.
"Ini masih awal, dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam mendukung program dan kegiatan KLA, dalam memenuhi kebutuhan perlindungan anak. Ini wujud komitmen Pemkab yang harus Kita apresiasi. Jangan berpuas diri dan saya yakin, kedepan Kita bisa meraih penghargaan yang lebih tinggi dalam kategori KLA seperti KLA Madya, KLA Nindya", tukasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, pada Senin (19/2/2018) silam, bertempat di ruang auditorium lantai 3 kantor Bupati Pelalawan menggelar deklarasi komitmen bersama dalam rangka launching Pelalawan menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Di awal acara, Bupati Pelalawan HM. Harris menyerahkan dokumen rencana aksi KLA, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama. Tampak Bupati Pelalawan diikuti dengan Forkopimda, DP3A Propinsi Riau Ketua TP. PKK, dan stake holder, membubuhkan tanda tangan di berita acara dan di white board, disaksikan para pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM .Harris menyambut baik launching Pelalawan menuju Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), adalah suatu pembangunan Kabupaten/Kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh, dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
"Tujuan KLA untuk membangun inisiatif Pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child), dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota," ujarnya.
Ditambahkan Bupati, semua pihak harus bersinergi dalam mewujudkan Pelalawan menuju Kabupaten Layak Anak. Ada 5 kluster KLA, yakni Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan Perlindungan khusus.
Sementara itu, Ketua Kabupaten Layak Anak Pelalawan, Ir. Syahrul Sayrif, M.Si dalam pemaparannya menyebutkan, pentingnya mewujudkan KLA dikarenakan, jumlah anak sekitar sepertiga dari total penduduk. Anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa. Anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan. Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak, harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.
Dikatakannya, landasan hukum tingkat nasional terkait KLA yakni, UUD Tahun 1945 Pasal 28B ayat 2, tentang Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU No. 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak. Bantuan dan pelayanan untuk kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa diskriminasi.
Selanjutnya UU No. 3 Tahun 1997, tentang Pengadilan Anak. Batas umur anak yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum kawin. UU No. 4 Tahun 1997, tentang Penyandang Cacat. Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1997, tentang Narkotika. Mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatan identitas, pelayanan kesehatan dan pendidikan, berpartisipasi dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Siapa pun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak, pada pekerjaan terburuk dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya, dan pekerjaan yang memanfaatkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian. UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (suami, istri, anak dan keluarga lain), wajib melakukan pencegahan, perlindungan, pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
UU No. 12 Tahun 2005, tentang Kewarganegaraan. Anak WNI diluar perkawinan yang syah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dan belum kawin, diakui secara syah oleh ayahnya yang WNA, tetap diakui sebagai WNI. UU No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah, wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, dan temannya.
UU No. 21 Tahun 2007, tentang PTPPO. Setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan korbannya adalah anak, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga. UU No. 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat.
Ditambahkan Syahrul, banyak hal yang akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hak-hak anak dari berbagai sektor. "Rencana aksi nyata seperti sekolah, kawasan layak anak, dan lain sebagainya, harus dapat memenuhi hak-hak anak. Kita berharap, ini dapat berjalan lancar kedepannya, dengan kebijakan dan regulasi yang telah dibuat", ungkap Ir. Syahrul Syarif.
Masih menurut Syahrul, banyak yang telah dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menjadikan Pelalawan sebagai Kabupaten Layak Anak. Sebagai contoh, pelantikan Forum Anak Kecamatan se Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan HM. Harris, selain itu juga dilaksanakan acara kemah forum anak, jambore permainan anak tradisional yang diselenggarakan di Danau Kajuit, yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 19 sampai 21 Agustus 2018.
"Kegiatan yang dilaksanakan di Danau Kajuit kemarin, itu merupakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dan Hari Anak Nasional", pungkas Syahrul. (Advertorial/Ins Maulana)