PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - OR alias Rinal (26), warga Jalan Pangkalan Seminai RT 004/RW 004 Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, akhirnya harus berurusan dengan Polisi, setelah ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, Kamis (23/8/2018) sekira pukul 17.30 Wib.
Rinal ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan di Jalan Markisah Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, atas tuduhan pencurian satu unit sepeda merk polygon strada 5.0 warna hitam les biru orange, milik Sdr. Suliono yang di parkir dalam pagar Masjid Nurul Yakin.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan BRIPKA Veri Firmansyah, kepada awak media, Jum'at (24/8/2018), membenarkan penangkapan terhadap Sdr. Rinal, atas laporan Sdr. Suliono, warga Komplek Bakti Praja RT 001/RW 004 Pangkalan Kerinci. Atas kejadian tersebut, korban (Suliono, red) mengalami kerugian sekitar Rp 5.380.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan.
Veri menjelaskan, pada Kamis (23/8/2018) sekira pukul 17.30 Wib, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda milik Sdr. Suliono berada di Jalan Markisah.
Kemudian anggota Opsnal Sat Rekrim Polres Pelalawan langsung bergerak menuju TKP dimana pelaku berada, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, anggota Opsnal langsung melakukan introgasi awal, kemudian pelaku langsung diamankan.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut", terang Veri. (sam)