ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir dan Pemerintah Kabupaten Rohil melaksanakan launching pemancangan tapal batas Tanah, Kamis (02/8/2018) diwilayah Kecamatan Bagan Sinembah.
Kepala BPN Rokan Hilir, H.M. Rocky Soenoko, SH.MH, saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (03/8/2018) menerangkan, pengukuran tapal batas dilakukan diwilayah Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah ini, dengan luas lahan 346 Hektar, yang sudah terukur 949 bidang, atau 51.1984 Hektar.
Adapun pengukuran dilakukan ditiga Dusun Simpang, yakni Martabak dengan lokasi Rt 10/RW 03, Kampung Lalang dengan lokasi Rt 09/RW 03, dan Suka Rukun dengan lokasi Rt 12/RW 03, Selain itu terdapat dilakukan juga di Rt 31/RW 9, dan Rt 13.
"Sedangkan di Rt 28 belum dilakukan pengukuran, namun saat ini Tim BPN Rohil masih melakukan pengukuran tanah di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Insya Allah, diperkirakan selesai 17 Agustus 2018", terang Rocky.
Setelah itu, sambung Rocky Soenoko, akan pindah dilokasi Kepenghuluan Bahtera Makmur, atau jika lokasi lainnya sudah siap terpasang tanda-tanda tapal batas oleh warga masyarakat pemilik tanah.
Kegiatan pemancangan secara serentak ini dipimpin Bupati Rokan Hilir H. Suyatno bersama Forkopimda Rohil, agar lebih mempercepat pengukuran dan pemetaan, sehingga nantinya Kecamatan Bagan Sinembah memiliki peta Pendaftaran Tanah Siatematis Lengkap (PTSL).
"Pengukuran tidak hanya bidang tanah yang pemiliknya mau disertipikatkan, namun yang belum pun tetap diukur, dan dipetakan guna memastikan satu bidang tanah satu pemilik, dan satu atas hak", kata Rocky.
Diketahui, tanah diterlantarkan atau tidak produktif, atau tanah abstent, tetap dilakukan pemetaan tapal batas, karena kegiatan ini adalah sekaligus pemutakhiran data PBB.
Ia mengatakan, Pemda Rohil akan diuntungkan dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau dikenal dengan PTSL, karena dari kegiatan ini perolehi BPHTB maupun penambahan wajib PBB.
Terkait dengan persoalan sengketa dan konflik tanah, di Rohil pada umumnya dipicu sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai akibat tidak tertibnya administrasi.
"Kenapa terjadi sedemikian, karena banyaknya surat tanah yang diterbitkan lebih dari satu oleh Penghulu, sehingga dimasa tanah itu juga berbeda atas obyek yang sama", terang Rocky.
Selain itutambahnya, sengketa batas menjadi persoalan lain, yang sulit untuk diselesaikan, karena bidang tanah yang dimohon SKT, tidak diukur secara kadasteral, dan tidak pernah hadir pemilik yang berbatasan, atau sepadannya.
"Semoga gerakan pemasangan tanda batas yang dicanangkan, dapat memberi dampak positif bagi seluruh warga masyarakat Bagan Sinembah, pentingnya sertipikasi tanah dari kegiatan pendaftaran tanah", pungkas Kepala BPN Rohil ini. (Syofyan)