Terkait Warga Kubu Yang Nyoblos 2 Kali, Ini Keterangan Panwaslu Rohil

Terkait Warga Kubu Yang Nyoblos 2 Kali, Ini Keterangan Panwaslu Rohil

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Rohil mengelar konfrensi pers terkait temuan adanya warga Sungai Kubu, Kecamatan Kubu yang kedapatan mencoblos dua kali pada Pilgubri 2018 kemarin, Kamis (5/7/2018).

Warga sungai Kubu, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan hilir tertangkap basah mencoblos dua kali dengan alasan mewakili isterinya.

Komisioner Panwaslu Rohil Bimatara putra, SH mengakui, awal memang adanya dua unsur potensi dugaan pelanggaran yang menjadi temuan, pertama pelanggaran administrasi, yang kedua tindak pidana.

Sementara dalam pelanggaran administrasi, telah menyampaikan hal itu kepada PPK dan Panwas kecamatan untuk melakukan Pemuggutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, dan sudah terpenuhi dilaksanakan pada hari minggu kemarin.

Dijelaskan Bima, dalam proses sedang berlangsung tersebut karena ada dugaan tindak pidana warga pencoblosan dua kali, kami telah melakukan proses Klarifikasi terhadap saksi dan pelaku untuk dibawa ke sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu tersebut terdiri unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulkan ada dugaan tindak pidana terhadap pelaku, yang melanggar Pasal 178 Huruf b Pasal nomor 10 tahun 2016.

"Kami, panwaslu Rohil juga telah menyampaikan dan menyimpulkan adanya unsur pidana, Gakkumdu tidak hanya Panwaslu saja, ada Polres Rohil dan kejaksaan tentu dilakukan pembahasan bilamana ada pelanggaran", kata Bima.

Sementara Gakkumdu dari Polres Rohil yang diwakili Kodam menanggapi, dimana terjadi pelanggaran di TPS 02 Sungai Kubu tersebut, sebelumnya disampaikan tingkat pembahasan pertama, dan kedua setiap ada temuan dilapangan dilakukan semacam proses penyelidikan untuK memastikan tiap peristiwa pidana atau bukan.

Dijelaskan Kodam, Untuk perkara di Kecamatan Kubu, pembahasan pertama dan kedua belum dapat disimpulkan unsur pelanggarannya, karena memerlukan keterangan Saksi TPS, panwascam, dari istri terlapor, KPPS serta dari Ahli, dan kami telah direkomendasikan ahli karena diduga terlapor ini dalam peraturan KPU.

Saat pemeriksaan ahli dari KPU, keterbatasan waktu yang singkat tidak dapat menyimpulkan, pelaku telah pelanggar, sementara pelaku ini secara terang-terangan memberikan tahu kepada KPPS dan PPS dan Petugas KPPS, mencoblos dua dan wakili isterinya, petugas memberikan kertas suara tersebut.

"Kami minta keterangan petugas KPPS apakah bersangkutan saat mencoblos sendirian atau mewakili istrinya, karena terbatas waktu, belum dapat memenuhi unsurnya", ungkap Gakkumdu Polres Rohil ini.

Gakkumdu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Maruli Sitanggang, SH menjelaskan, Pada intinya yang disangkakan terhadap temuan itu, salah satu tidak dapat dipenuhi unsurnya, bukan berarti tidak semua unsur itu tidak terpenuhi.

Mungkin ada salah satu tidak dapat terpenuhi ,Seperti disampaikan oleh penyidik kepolisian, masih perlunya pendalaman mencari alat-alat bukti supaya perkara ini sampai kepersidangan.

Kembali yang disampaikan penyidik tadi, karena keterbatasan waktu kita menentukan sikap untuk mengali perkara tidak terpenuhi unsur.

Kita telah sepakat untuk mendapat alat bukti pendukung seperti ahli membuka kepada Gakkumdu kabupaten, dalam pertemuan pertama mencari solusi bagaimana diperlukan ahli ,karena jika tidak ada ahli mungkin kekurangan alat bukti proses penyidikan.

Pada tahap pembahasan pertama hanya melalui lisan ,seharusnya berdasarkan berita acara kalau lisan tidak bisa menyimpulkan hasil ahli.

Selanjutnya untuk temuan ini, kita telah melakukan klarifikasi ke Gakkum Provinsi Riau yang datang kesini kemarin pada pembahasan kedua.

"Pada Intinya pembahasan ini, kita sudah sepakat, salah satu dari unsur sengaja pasal 178 Pasal 178 b, UU nomor 10 Tahun 2016 adanya tidak terpenuhi hukum dari pasal yang disangkakan", tutup Maruli.

"Dalam perkara ini dapat kita tarik benang merahnya, proses telah berjalan dengan baik menyimpulkan bahwa perkara ini sudah masuk Gakkumdu hanya belum terpenuhi unsur sehingga perkara belum diproses penyidikan", tambah Bimatara putra menutup jumpa pers. (Syofyan R)