ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Rokan Hilir Rencananya akan melaporkan Bendahara sekwan DPRD Rohil kepada pihak penegak hukum, perihal belum disalurkannya uang wajib partai ke kas Partai Gerindra.
Peryataan itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Rokan Hilir Jufrizal,S.sos, kepada media ini, Minggu (13/5/2018) di Bagansiapiapi.
Jufrizal mengatakan, rencananya secara partai, akan melaporkan oknum Bendahara Sekwan DPRD Rohil tersebut kepihak penegak hukum terkait.
Dijelaskan Ketua Partai Gerindra Rohil, kami mengantongi bukti-bukti, berdasarkan slip gaji anggota dewan dari Partai Gerindra Rohil, pemotongan sudah dilakukan bendahara, namun belum ada niat menyalurkan kekas Partai Gerindra berdasarkan ketentuan.
"Banyaknya uang yang belum ditranfer oleh Bendahara Sekwan DPRD Rohil, sebanyak 5 bulan Rp 75 Juta, dan dana itu akan kami tranfer ke Dewan Pimpinan Pusat. Ini juga merupakan kewajiban berdasarkan ketentuan Partai Gerindra, jika tidak ditindak lanjuti, bisa saja dirinya sebagai terdakwa", pungkas Jufrizal. (syofyan)