Sepekan Gelar Operasi Patuh Muara Takus 2018

Sat Lantas Polres Pelalawan Keluarkan 296 Tilang Dan 29 Teguran

Sat Lantas Polres Pelalawan Keluarkan 296 Tilang Dan 29 Teguran
Sat Lantas Polres Pelalawan gelar Operasi Patuh Muara Takus 2018.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Selama sepekan Operasi Patuh Muara Takus 2018, yang digelar Polres Pelalawan melalui Satuan Lalulintas Polres Pelalawan, telah mengeluarkan 296 surat tilang kepada pengendara roda dua dan roda empat, yang melakukan pelanggaran di daerah Kabupaten Pelalawan.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor (roda dua) yang tidak menggunakan helm.

"Selama seminggu Operasi Muara Takus 2018, kita temukan 325 kasus pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah sebanyak itu, 296 kasus kita tilang dan 29 kasus teguran", sebut Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Mas'ud Ahmad di dampingi Kanit Regident selaku Kaposko Operasi Patuh Muara Takus 2018, IPTU Muliandoni, Kamis (03/5/2018).

Mas'ud menjelaskan, dari 296 surat tilang yang dikeluarkan, itu didominasi jenis pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 114 kasus, melawan arus 46 kasus, surat-surat 18 kasus, kelengkapan kendaraan  39 kasus, menggunakan HP saat mengemudi 19 kasus, tidak memakai safety belt 38 kasus, muatan melebihi ketentuan 12 kasus, dan marka jalan sebanyak 11 kasus pelanggaran.

"Untuk kecelakaan lalu lintas, dua orang meninggal dunia dan dua orang lagi mengalami luka ringan", ungkap AKP Mas'ud.

AKP Mas'ud menambahkan, Operasi Patuh 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang patuh hukum, dan menjamin keberhasilan penanggulangan permasalahan lalu lintas.

“Sat Lantas Polres Pelalawan terus berupaya menyadarkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan lalulintas, dalam rangka mewujudkan polisi sebagai revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik, guna mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap jelang hari besar umat islam Idul Fitri 1439 Hijriyah”, pungkas Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Mas'ud Ahmad.

Operasi Patuh Muara Takus 2018, dimulai dari tanggal 26 April hingga 09 Mei 2018. Dan bagi pengendara yang terjaring operasi itu akan ditindak tegas, terutama yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara. (sam)