Diduga Akan Transaksi, 2 Pemuda Pemuja Ganja Diringkus Polisi

Diduga Akan Transaksi, 2 Pemuda Pemuja Ganja Diringkus Polisi
ZA dan LE yang diringkus tim Polsek Pangkalan Kuras karena narkotika jenis daun ganja.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dua pemuda pelaku narkotika jenis daun ganja, Senin (16/4/2018) sekira pukul 17.30 Wib di ringkus tim Polsek Pangkalan Kuras saat berada di Pos Security PT.SP, Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan. Dan diduga akan melakukan transaksi.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden, kepada awak media, Selasa (17/4/2018) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di Pos Security PT.SP Desa Angkasa tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Maraden, tim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin AIPDA Andri langsung melakukan penyelidikan, dan meluhat seseorang yang mencurigakan sedang berada dibelakang Pos Security, dan Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku berinisial ZA (35) warga Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZA, ditemukan barang bukti, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) yang dibungkus plastik warna hitam, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) yang dibungkus plastik warna hitam, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis daun ganja kering ukuran kecil yang sudah terbuka dibungkus plastik. Dan Uang tunai senilai Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah ), serta 1 (satu) unit HP Merk Mito warna Silver.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ZA memperoleh Narkotika jenis daun ganja tersebut dari LE selaku bos. Selanjutnya bertempat di SPBU Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap LE (27) warga Desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku LE, ditemukan barang b:ukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan Nomor 081378440685, dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi warna Silver yang mana di HP tersebut, banyak terdapat SMS dan komunikasi tentang penjualan Narkotika jenis daun ganja tersebut.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Maraden. (sam)