PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan telah meminta klarifikasi sejumlah panitia atas dugaan pelanggaran netralitas mendukung salah satu calon dalam peresmian kawasan tekcnopark yang dilakukan oleh Menko Puan Maharani beberapa waktu lalu. Meski Panwaslu akan memanggil Ketua panitia kegiatan, namun jika hasil kajian pihaknya terbukti adanya pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan rekomendasi ke instansi terkait.
"Ya, tadi kita telah meminta klarifikasi dari panitia kegiatan, Sekretaris Panitia yakni Syahrul yang merupakan Kepala Bappeda Pelalawan, Kepala UPT Teknopolitan Wildan dan Kasubag TU UPT Teknopolitan. Dari keterangannya, panitia hanya mengundang para calon Gubernur sebatas karena mereka adalah tokoh masyarakat di Riau. Harapannya jika salah satu calon ada terpilih sebagai Gubernur maka bisa menggaungkan Teknopolitan dan melanjutkan kebijakan-kebijakan untuk kawasan tersebut," terang Koordinator Divisi Penindakan & Pelanggaran Panwaslu Pelalawan, Nanang SH MH, pada media ini via selulernya, Selasa (20/3).
Nanang menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyurati Sekdakab Pelalawan, Tengku Mukhlis, selaku Ketua Panitia kegiatan di acara tersebut. Namun informasinya, Sekda tak bisa hadir dikarenakan yang bersangkutan ada Dinas Luar.
"Yang jelas kita sudah konfirmasi, kalau beliau tak mau datang, iu terserah saja," tandasnya.
Dikatakannya, pemanggilan panitia kegiatan peresmian teknopark yang dilakukan oleh Menko Puan Maharani dikarenakan Panwaslu menilai adanya dugaan pelanggaran netralitas dengan mendukung salah satu calon. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan salah satu calon Firdaus ke acara tersebut.
"Tapi kata panitia yang telah kita konfirmasi, mereka sebenarnya mengundang semua calon ke acara tersebut. Namun yang datang rupanya hanya salah satu calon, sedangkan calon lain tak ada yang datang. Dan panitia pun tak mengkonfirmasi ke calon lain kenapa tidak datang, karena tugas mereka hanya mengundang saja," ujarnya.
Dikatakannya, memang ada ketentuan bahwa pasangan Calon Pilkada dilarang untuk mempergunakan fasilitas dari pemerintah. Dan pemerintah juga dilarang untuk memfasilitasi para calon yang maju dalam Pilgubri 2018.
"Makanya, untuk tidak simpang-siur, kita minta klarifikasi pada pihak panitia," tukasnya. (tha/sam)
Editor : Andy Indrayanto