Dipecat Secara Sepihak Oleh PT. IKPP, Donny Warianto Lapor Ke Disnaker Riau

Dipecat Secara Sepihak Oleh PT. IKPP, Donny Warianto Lapor Ke Disnaker Riau
Surat bukti pelaporan Donny Warianto ke Disnaker Provinsi Riau perihal pemecatan sepihak oleh PT.IKPP.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Donny Warianto, Rabu (14/3/2018) kemarin.

Donnya Warianto yang merupakan karyawan di bagian Workplan PT. Indah Kiat Perawang, ternyata jumlah uang pesangon yang diberikan, dihitung tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 164 Ayat (3) berbunyi: pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Buruh/karyawan dikarnakan perusahaan tutup bukan karna mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut, atau bukan karena keadaan memaksa tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali. Ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Donny Warianto selaku Karyawan yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan PT. IKPP Perawang, kepada Riau Bernas.com, Senin (19/3/2018), mengaku kecewa dengan pemecatan secara sepihak dan pasangon yang diberikan tidak sesuai dengan aturan diatas.

"Yah saya juga kaget ketika menerima uang pesangon tersebut, setelah saya hitung ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tidak tahu apa sebenarnya salah saya sampai di PHK, makanya dengan keganjilan tersebutlah saya laporkan kasus ini kedinas terkait", ungkap Donny Warianto dengan nada kesal.

Bahkan, sampai saat ini Donny Warianto selaku karyawan IKPP perawang yang terkena PHK sepihak belum dapat melakukan pengambilan dana BPJS, JHT ketenagakerjaan dikarenakan setatus Donny di perusahaan tersebut masih aktif pada sistem BPJS sebagai karyawan di PT. IKPP Perawang, "Hal tersebut jelas sangat merugikan saya", tambahnya.

Donny Warianto berharap pihak perusahaan PT.IKPP Perawang hendaknya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan melaksanakan seperti apa yang dituntut sesuai hak-hak yang dilindungi Undang-Undang. (Ivn)