ROKAN HILIR (Riaunernas.Com) – S (30) alias Bujel, warga jalan Nuri km 26 Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir di ciduk oleh Sat Reserse Narkoba Polres Rohil saat duduk diperkebunan sawit.
Terciduknya Bujel bukan dikarenakan duduk di perkebunan sawit melainkan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Setelah diamankan oleh Sat Reserse Narkoba Polres Rohil, ditangannya ditemukan satu paket Shabu lengkap dengan bong atau alat isap shabu.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto,Sik.MH, melalui Kasubag Humas AKP Ruslan, bahwa terciduknya pelaku didasarkan atas laporan polisi LP No.43/A/III/2018/Riau/Res.
“Berkat dari informasi yang diperoleh oleh Tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil dari masyarakat, tim kita langsung bergerak melakukan pengintaian dan lidik dilapangan,” jelasnya
Hanya berselang satu jam dari pemgintaian, sekira Jam 17.00 wib melihat ciri ciri laki laki yang dimaksud dalan laporan yang diterima terlihat tengah duduk-duduk diperkebunan sawit, Tim opsnal Satres Narkotika mendekati tersangka dan langsung dilakukan pengamanan.
Setelah pengeledahan dilakukan, dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu bersama satu buah bong rakitan lengkap.
" Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Rohil guna proses penyelidikan lebih lanjut " , tutur AKP Ruslan
Reporter : Syofyan Rambah