SIAK, RIAUBERNAS.COM - Seorang mantan Ketua Koperasi karyawan (Kopkar) Indah Kiat Syamsurijal SH MKn ternyata digugat oleh Pengurus koperasi terpilih yaitu Viving Harianto di pengadilan Negeri Siak, September 2017 lalu.
Syamsurijal yang merupakan Ketua Koperasi tahun 2011 sampai 2013 silam dan sekaligus merupakan anggota DPRD Kabupaten Siak tersebut digugat karena telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama paska menjadi ketua periode tersebut.
Kuasa Hukum Kopkar PT IKPP Perawang Muhammad Zamen SH didampingi Dwifa Dalius SH membenarkan bahwa klientnya melaporkan kejadian tersebut ke pengadilan Siak.
"Iya, sudah kita laporkan, saat ini sudah pemeriksaan saksi kedua dari kita," sebut Zamen sapaan akrab saat ditemui Riaubernas.com, Kamis (1/2/2018) di Tualang.
Dijelaskan Zamen, bahwa klient sudah melakukan etikat baik. baik secara emosional, persuasif dan administrasi sudah dilakukan. Namun, dia (Syamsurijal,red) tidak ada membalas etikat baik dari kami, bahkan tidak ada membalas surat yang telah diberikan.
Menanggapi persolan tersebut, Mantan Ketua Kopkar PT IKPP Perawang Syamsurijal SH Mkn mengakui bahwa tidak tahu persis tentang itu.
"Saya tidak tau, sudah di tangani oleh pengacara saya , belum ada informasi , nanti kalau sudah ada berita dari pengacara, saya kabari. Itu perdata , kalau perdata mungkin perlu pembuktian dan alat bukti yang akurat , namanya wan prestasi," jelasnya.
Namun, terkait perjanjian yang disebut itu, Syamsurijal membantah, bahwa tidak merasa ada perjanjian.
"Saya ngak merasa ada perjanjian makanya perlu pembuktian seperti apa ingkar atau wan prestasinya" pungkasnya (Ivn)
Editor : Andy Indrayanto.