Respons Cepat Satpol PP, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Aplikasi Klik Pelalawan

Respons Cepat Satpol PP, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Aplikasi Klik Pelalawan

PELALAWAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang menganggu kenyamaan warga RT 06/11 atas aktivitas di Lagita Villa yang berada di Jalan Raja, Pangkalan Kerinci. Petugas Satpol PP lalu mendatangi Lagita Villa untuk melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pengelola villa, Arnita Boru Nasution (51), Senin (28/9/2026).

Kedatangan Satpol PP dipimpin Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi, S.Sos., M.Si., yang diwakili Kasi Penyidik Uji Mega Lapanda, S.E., Kasi Operasional Supeno, S.E., serta Kasi Deteksi Dini dan Pamdal Zulherman HR, S.Sos. Mereka turut didampingi Ketua RT 06/11 Joko Sarifudin dan Ketua RT 08/11 Chairul Amri.

Kasi Penyidik Satpol PP Pelalawan, Uji Mega Lapanda, mengatakan kedatangan pihaknya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas di villa yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

“Jadi kedatangan kami ke sini pertama adalah untuk mengklarifikasi. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Makanya, kami meminta pengelola villa untuk datang ke Kantor Satpol PP besok (29/9/2026) guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Uji, Satpol PP telah menerima laporan serupa sebanyak dua kali. Karena itu, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah laporan dan dugaan yang disampaikan masyarakat sesuai dengan fakta di lapangan.

“Nanti akan kami konfrontir, apakah tuduhan masyarakat itu sesuai atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan.

“Kalau memang sesuai dan melanggar aturan yang ditetapkan pengelola villa maupun pemerintah daerah, tidak menutup kemungkinan villa ini akan disegel. Tapi untuk sementara waktu kami meminta villa ini tidak menerima tamu terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 06/11, Joko Sarifudin, mengatakan laporan tersebut berawal dari sejumlah warga yang terganggu kenyamananannya  terkait tamu yang menginap di villa dan diduga tidak memiliki surat nikah.

“Karena adanya laporan itu, dugaan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan mengadukannya melalui Klik Pelalawan. Dan Satpol PP merespons cepat dengan turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan warga,” ujarnya.

Joko mengatakan, warga telah dua kali menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan warga di villa tersebut. Selanjutnya, pengelola akan dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Pelalawan pada Selasa (29/9/2026).

“Harapan saya selaku RT di sini, pengelola dapat menjalankan peraturan yang telah kita sepakati bersama warga. Kami juga berharap terjalin silaturahmi yang baik dengan pihak Lagita Villa,” harapnya.

Terpisah, pengelola Lagita Villa, Arnita Boru Nasution (51), mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat tersebut dan mengaku memiliki data terkait laporan yang disampaikan.

“Kita kan bukan sekadar omongan saja. Kalau masyarakat melaporkan, ya silakan saja. Kalau terbukti, kami siap saja ditutup. Tapi yang jelas, saya siap besok datang ke Kantor Satpol PP,” tegas Arnita. (ndy)