Rohil , (RBC) Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2026
Banggar melakukan pembahasan bersama rapat kerja DPRD bersama komisi- komisi TAPD dan OPD sehingga tercapainya finalisasi pembahasan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026
Banggar memberikan beberapa syarat sebagai masukan kepada pemda dengan tujuan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD perubahan lebih terarah dan efektif berpihak kepada kepentingan masyarakat
Hal itu disampaikan Tim Banggar DPRD Rohil Darwis Syam , Rabu (23/9/26) malam di agenda Rapat Paripurna tentang Penyampaian akhir pembahasan KUA PPAS Perubahan ntahun 2026, Sekaligus penanda tangan Nota Keuangan daerah
Darwis menjelaskan bahwa Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun di tengah tekanan fiskal yang cukup berat menyusul dan menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat ke Rokan
Darwis menegaskan bahwa Kondisi ini menuntut kehati- hatian kecermatan dan skala prioritas tepat dalam setiap pengalokasian anggaran agar pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan dengan optimal dan pembangunan tidak kehilangan arah di tengah keterbatasan anggaran
Sehubungan hal tersebut Banggar memandang perlunya pemda untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi Daerah optimalisasi pengelolaan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal
"Perlunya mengaktifkan objek pajak dan retribusi pasar daerah sehingga tidak begitu ketergantungan dana transfer pemerintah pusat demikian dapat dikurangi cara bertahap dan kemandirian ke daerah menguat dari tahun ke tahun ," ungkapnya
Rapat paripurna penyampaian KUA /PPAS Perubahan 2026 dibuka oleh Pimpinan DPRD Rohil Maston, SH didampingi Wakil Ketua Imam Suroso dan Wakil Basiran Nur Efendi serta di hadir 23 dari 45 anggota DPRD
Dari pemerintah tampak hadir Bupati Rohil H. Bistamam ,Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Rokan Hilir (**)