Pelalawan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat hukum adat melalui pelaksanaan Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, serta Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Suratmin.
Monitoring tersebut turut dihadiri para batin dan pemangku masyarakat hukum adat di Kecamatan Langgam sebagai bentuk pelibatan aktif masyarakat adat dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, H. Zulkifli, yang menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui sinergi bersama Kementerian ATR/BPN.
Dalam arahannya, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara, melainkan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan sehingga hak-hak masyarakat adat tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa monitoring kepatuhan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap komunikasi yang baik dengan para batin dan pemangku adat dapat mempercepat proses inventarisasi serta penyelesaian administrasi tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Suratmin menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan secara maksimal kepada masyarakat hukum adat selama proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berlangsung.
Pendekatan partisipatif dengan melibatkan batin dan tokoh adat diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat serta memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
"Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat mengenai pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai instrumen perlindungan hukum," ujar Suratmin.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, serta para pemangku adat menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan hak masyarakat hukum adat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan di Kabupaten Pelalawan.