Penguatan Sinergi ATR/BPN dan Kejaksaan, Kanwil BPN Provinsi Riau Teken PKS Penanganan Hukum Bidang PTUN

Penguatan Sinergi ATR/BPN dan Kejaksaan, Kanwil BPN Provinsi Riau Teken PKS Penanganan Hukum Bidang PTUN

Pekanbaru - Dalam upaya memperkuat sinergi penegakan hukum dan mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (16/07/2026). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan terhadap penyelesaian permasalahan hukum di bidang pertanahan.

Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi ATR/BPN sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Prijono; dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.

Kehadiran para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau semakin solid dalam menangani berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.

Kolaborasi ini juga menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.