Pasca KH dan JML Ditahan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Pasca KH dan JML Ditahan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru
JML saat digelandang memasuki mobil tahanan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dugaan kasus cetak sawah kembali menelan korban, setelah sebelumnya Kejari Pelalawan menahan KH pada Jum'at pekan lalu, kini giliran JML (64) selaku Ketua Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara, Selasa (19/9), ditahan oleh Kejari Pelalawan.

Kasiepidsus Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, dimintai komentarnya menjelaskan bahwa penahanan KH dan JML ini berdasarkan alat bukti dugaan penyalahgunaan dana bantuan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara tahun 2012, yang diperoleh dari keterangan beberapa saksi.

"Untuk tersangka yang lainnya, bisa saja ada tersangka baru. Tapi ini bisa kita lihat nanti di fakta persidangan," kata Lasargi Marel pada awak media.

Sebelumnya, tersangka Kaharuddin lebih dulu ditahan. Untuk proses selanjutnya pihak Kajari Pelalawan melalui Kasipidsus, L.Marel SH MH, menyebutkan akan melakukan proses penuntutan secepatnya bulan ini.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan cetak sawah ini diketahui dananya bersumber dari (APBN) DIPA Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1 miliar. Dan dari hasil penyidikan Kejaksaan ada sekitar Rp 750 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara sah.

Pengacara JML, Sitepu SH, saat dimintai komentarnya menjelaskan bahwa tersangka JML memang telah siap jika dirinya akan ditahan saat ini. Hal ini bisa dilihat kedatangan JML tanpa didampingi dengan sanak keluarganya.

"Dia memang sudah siap akan ditahan saat ini, bahkan pihak keluarganya mempercayakan ke saya untuk mendampingi ke Kejaksaan ini," ujarnya.

Ditanya soal peran JML sendiri dalam kasus ini, Sitepu menjelaskan bahwa JML ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara. Dana bantuan cetak sawah sebesar Rp 1 Milyar dari APBN 2012 itu masuk ke rekening JML sebagai Ketua Kelompok Tani.

"Rekening yang dimiliki Ketua Kelompok Tani itu memang sebagai salah satu persyaratan. Kemudian untuk mencairkan dana tersebut, harus ada tandatangan Ketua Kelompok tani (JML,red) dan Kepala UPTD Distan Tanaman Pangan Kecamatan Teluk Meranti.

"Dana bantuan sebesar Rp 1 Milyar tersebut, pencairannya sebanyak empat termint. Termint pertama dan kedua masing-masing Rp 300 juta, termint ketiga dan ke empat masing-masing Rp 200 juta," ujarnya.

Dikatakannya, jika melihat dari pencairan dana bantuan yang telah cair semuanya itu, pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan. Karena bila pekerjaan itu tak selesai, maka tidak mungkin dana tersebut bisa cair semua.

"Apalagi dalam pencairan dana bantuan tersebut, harus ada tandatangan Ketua Kelompok Tani dan Kepala UPTD. Ketua Kelompok tani dan Kepala UPTD merupakan penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan cetak sawah, sementara Dinas pada saat itu hanya sebagai pengawas saja," tukasnya. (ndy/sam)




Editor    : Andy  Indrayanto