Tuntut Uang Dikembalikan, Ketua Yayasan BIR Malah Polisikan Investor, Termasuk Camat Tualang

Tuntut Uang Dikembalikan,  Ketua Yayasan BIR Malah Polisikan Investor, Termasuk Camat Tualang

 

Siak : Ada ada saja yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Bunga Indonesia Raya (BIR) Erlina Ader Nasution. Dirinya melaporkan 6 orang  investor SA, SAN, DO, NA, SU, dan AI beserta Camat Tualang MU kepada pihak berwajib beberapa hari yang lalu.

Laporan yang dilakukan Erlina Ader Nasution karena dipicu lantaran pihak investor dituduh melakukan penyegelan dapur Maredan Barat 2 sehingga penyaluran MBG pada senin lalu menjadi terhambat ke penerima manfaat.

Syahroni salah satu investor, Rabu (17/6/2026) membantah keras atas tuduhan pernyataan pihak Ketua Yayasan Bunga Indonesia Raya, Erlina Ader Nasution. Ia menyebutkan aksi penyegelan fasilitas dapur menghambat mobilitas operasional penyaluran program sosial bagi masyarakat merupakan tuduhan tidak mendasar terhadap dirinya bersama rekannya.

Syahroni menegaskan bahwa  pihaknya telah melakukan mediasi namun persoalan tak kunjung selesai. Atas dasar itu dirinya serta rekan investor lainnya melakukan aksi spontanitas memasang Safety Line.

"Yang kami bentangi itu safety line bukan police line, jadi, Tak ada yang menghambat, penyaluran MBG waktu itu," ujarnya

Syahroni menegaskan bahwa yang ia tuntut itu pengembalian dana sebesar 900 juta lebih kepada pihak yayasan, pertemuan tertulis maupun tidak tertulis sudah dilakukan.

"Kami sudah berkoordinasi kepada pihak kepolisian serta upika setempat, bahkan ada nota kesepakatan waktu itu," jelasnya

Selain itu, Syahroni menuntut duitnya beserta 5 rekannya kami dapat dikembalikan sesui kesepakatan 
"Kami bukan lah orang senang bang, kami berinvestasi itu ada yang jual tanah, ada juga minjam duit ke bank, emang kami dijanjikan keuntungan, namun niat kami waktu itu, bagaimana dapur yang kami buat secara gotong royong menjadi dapur terbaik di Kecamatan Tualang," jelas Syahroni.

Berdasarkan informasi yang di himpun, 
Ketua yayasan Bunga Indonesia Raya, Erlina Ader Nasution, telah melaporkan 6 orang investor serta camat tualang,  menurutnya, ke 7 orang itu telah menghambat mobilitas operasional penyaluran program sosial bagi masyarakat.

Langkah hukum yang diambil oleh pihak yayasan ini terus bergulir, padahal  janji tertulis yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Investasi tertanggal 8 Juni 2026 di aula Kampung Maredan Barat telah disepakati.

Dokumen berita acara yang menjadi pegangan investor tersebut bukanlah surat biasa, melainkan kesepakatan formal yang disaksikan dan ditandatangani oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Tualang, mulai dari Camat, Polsek, Korwil BGN Siak, hingga perangkat kampung setempat.

Kapolsek Tualang melalui Panit Reskrim Polsek Tualang, Ipda Khairul, membenarkan adanya aduan hukum yang masuk dari pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal.

“Sementara ini memang benar sudah ada laporan yang masuk ke kami terkait hal itu. Namun mengenai detail perkara dan deliknya, saat ini masih kami dalami dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Khairul saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Hingga berita ini tayang, Ketua Yayasan Bunga Indonesia Raya, Erlina Ader Nasution belum berhasil di Konfirmasi.

Sebelumnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maredan Barat 2 kecamatan Tualang Kabupaten Siak, di bawah yayasan Bunga Indonesia Raya dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Keputusan penghentian sementara itu berlaku sejak 14 Juni 2026 nomor : 3090/D.TWS/06/2026.

Kebijakan suspend tersebut diberlakukan karena diduga adanya permasalahan belum terealisasinya janji pengembalian modal, kompensasi bulanan, dan kerja sama supplier setelah 7 (tujuh) bulan operasional oleh pihak yayasan Bunga Indonesia Raya ke para investor.

Dalam surat itu, BGN menegaskan Pencabutan status pemberhentian operasional sementara (suspend) hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I serta
telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai. (van)