Kasus Cetak Sawah 2012 Mulai Menelan Korban

Kasus Cetak Sawah 2012 Mulai Menelan Korban
Tersangka KH saat berjalan menuju mobil tahanan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Setelah sekian lama mengendap kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan cetak sawah tahun 2012 di Desa Gambut Mutiara, akhirnya hari ini, Jum'at (15/9), Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi menahan salah satu tersangka kasus tersebut.

"Ya, kami hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka KH (43) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Tahun 2012. Kerugiannya 750 juta dengan pagu anggaran sebesar 1 Milyar," terang Kasi Pidsus Kejari Pelalaan, Lasargi Marel, kepada awak media, Jumat (15/9).

Lasargi Marel menjelaskan bahwa KH merupakan satu dari dua tersangka dalam perkara rasuah ini. Tersangka satu lagi atas nama JML direncanakan akan dilakukan penahanan pada Selasa mendatang. Saat ini, JML mengaku tengah berada di luar kota dan pihaknya mencoba kooperatif untuk hal ini.

"Kasus ini merupakan kasus lama, saya hanya sekedar melanjutkan saja yang tertunda," tandasnya.

Lanjutnya, KH akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru. Penahanan awal akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Dan penahanan ini bisa diperpanjang menjadi 40 hari.

Sementara itu, penasehat hukum KH, Sitepu SH, yang ikut mendampingi penahanan tersebut mengatakan bahwa dirinya akan memperjuangkan apa yang menurut tersangka benar. Sejauh ini, pihaknya berusaha mentaati hukum yang berlaku.

"Kita tidak ada menghambat jika tersangka harus dilakukan penahanan. Kalau menurut tersangka dirinya tidak bersalah, dan kita akan berusaha membuktikan di pengadilan," tukasnya.

KH sendiri terlihat begitu tegar saat dimasukkan ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan KH diiringi isak tangis keluarganya. (ndy/sam)



Editor    : Andy  Indrayanto