Satupena Desak Pemerintah Turunkan Pajak Penulis.

Satupena Desak Pemerintah Turunkan Pajak Penulis.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM.— Organisasi Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) yang menjadi wadah rausan penulis buku berbagai genre di negeri ini mendesak pemerintah agar menurunkan pajak penulis yang pantas dan adil.

Pernyataan ini diungkapkan Ketua Umum, Satupena, Dr. Nasir Tamara dalam rilis yang dikirim ke media  Senin (11/9).

" Kami sangat memahami keberatan para penulis sebagaimana disuarakan penulis Tere Liye dan Dewi 'Dee' Lestari di media sosial. Oleh sebab itulah, Satupena menjembatani aspirasi para penulis debngan pihak pemerintah untuk mendapatkan besaran pahak penulus yang adil," kata Nasir Tamara.

Pihak pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mengundang para perwakilan penulis termasuk Satupena untuk berdialig dan membahas secara lebih rinci masalah oajak penulis ini, Rabu mendatang.

Berikut Pernyataan Sikap Satupena terkait desakan pada pemerintah mengenai tuntutan pahak yang ringan bagi penulus:

Masalah pajak menjadi perbincangan di kalangan para penulis dan pelaku bisnis perbukuan di Indonesia selama beberapa bulan terakhir dan menjadi pembahasan nasional di arena Indonesia International Book Festival 2017. Perlakuan pajak terhadap profesi penulis dinilai memberatkan bagi banyak penulis karena kondisi ekonomi sebagian besar penulis Indonesia masih belum memadai.

Salah satu anggota Dewan Pakar Satupena, Dee Lestari, juga telah menyampaikan kritiknya terhadap masalah perpajakan penulis yang kemudian ditanggapi baik oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, telah meminta langsung Dirjen Pajak memberi penjelasan kepada publik tentang masalah tersebut.
Sebagai asosiasi penulis Indonesia dari berbagai genre, berikut pernyataan Satupena:

1. Satupena mengapresiasi tindakan cepat dari pihak pemerintah, khususnya Menkeu dan Direktorat Jenderal Pajak, dalam menanggapi isu pajak royalti penulis yang bergulir hangat baru-baru ini.

2. Satupena meminta komitmen pemerintah untuk mendukung penulis sebagai hulu dari industri perbukuan melalui kebijakan perpajakan baru yang dapat meringankan beban pajak penulis.

3. Satupena meminta penulis diikutsertakan untuk berdialog dan berdiskusi agar arah perubahan yang terjadi kelak dapat tepat sasaran dan menguntungkan bagi semua pihak. Satupena dengan terbuka menyediakan waktu, tenaga, pikiran untuk ikut serta dalam proses perumusannya.

4. Sehubungan dengan surat pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 8 September 2017 mengenai penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50% bagi pendapatan penulis termasuk royalti dan mengingat bagaimana sebelumnya sosialisasi tentang hal itu belum merata ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga beberapa penulis ditolak penggunaan NPPN-nya karena pemahaman yang belum seragam antara penulis dan KPP, Satupena meminta masa transisi untuk satu tahun pajak. Proses sosialisasi ini sangat krusial karena banyak penulis yang juga  belum mengetahui tentang kebijakan NPPN ini dan belum sempat memasukkan prasyarat berupa surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP-nya masing-masing. Pada masa transisi ini, Satupena mengusulkan agar semua penulis yang memenuhi syarat dapat menggunakan NPPN 50% pada pelaporan pajak yang akan datang (di tahun 2018 untuk tahun pajak 2017) dengan  memberikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum atau pada saat pelaporan pajak penghasilannya.

5. Satupena mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  untuk  penyerahan/penjualan buku-buku pelajaran umum dan agama. Namun, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya dilakukan melalui buku-buku pelajaran umum dan  agama saja, melainkan hampir semua buku di semua genre. Untuk itu Satupena meminta pemerintah meninjau kembali tarif PPN yang terkait dengan masalah perbukuan agar iklim usaha perbukuan semakin kompetitif.
Penulis pada dasarnya adalah pendidik, pemberi informasi, pencipta rasa keindahan, menyentuh inspirasi dan imajinasi, serta penyimpan memori bangsa. Semua buku, termasuk karya sastra, sejarah, biografi, maupun karya populer lainnya, berkontribusi besar bagi upaya mencerdaskan masyarakat. Satupena sepakat dan akan berjuang bersama-sama dengan para penulis untuk memperoleh keadilannya demi sehatnya ekosistem perbukuan Indonesia. (Rls)