Sidang ke Sembilan

Drs. Zamur Das Selalu Berbelit–Belit dan Banyak Tidak Tahu

Drs. Zamur Das Selalu Berbelit–Belit  dan Banyak Tidak Tahu
Kadis PMPD Pelalawan, Drs Zamhur, saat menjadi saksi dalam sidang PT PSJ.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM – Sidang ke 9 kasus perambahan lahan yang dilakukan oleh PT. PSJ, Senin (28/8/2017) menghadirkan 4 orang saksi. Dimana salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu  Drs.Zamur Das, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan. Zamur dihadirkan sebagai saksi pada kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Makmur Mandiri yang berada di Desa Segati, tahun 2010 sampai 2015.

Dalam kesaksiannya, Zamur menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa, kerjasama antara Koperasi Makmur Mandiri dengan PT. PSJ sudah dilakukan sejak tahun 1997. Dimana waktu itu masih bernama Koperasi Sawit Raya yang membawahi 7 kelompok tani, pada saat itu masih bernama UUO (Unit Usaha Otonom). Saat Koperasi Sawit Raya dibubarkan, para UUO menjadi koperasi–koperasi salah satunya Koperasi Makmur Mandiri.

Namun ketika Majelis Hakim menanyakan kepada Zamur apa latar belakangnya Koperasi yang dia pimpin melakukan kerjasama dengan PT.PSJ, Zamur terlihat bingung dan tidak tau apa yang mau disampaikan. Bahkan ketika ditanya bentuk dan dasar kerjasama antara koperasi dengan perusahaan, Zamur tidak bisa menjawab maupun memperlihatkan berkas dan hanya bengong saja seperti orang bodoh yang duduk di kursi kesaksian.

Dalam kesaksiannya Zamur juga mengatakan bahwa lahan yang diserahkan ke perusahaan untuk dijadikan pola KKPA merupakan lahan exs Trasmigrasi. Namun ketika ditanya Majelis Hakim, siapa yang menyerahkan lahan tersebut dan kenapa diserahkan ke perusahaan, Zamur terlihat pucat dan bingung dan hanya menjawab saya tidak tahu yang Mulia. Karena, menurut Majelis Hakim lahan eks transmigrasi itu merupakan lahan Negara, kenapa bisa diserahkan ke perusahaan.

Zamur juga mengatakan di persidangan bahwa, Koperasi Makmur Mandiri mempunyai anggota sebanyak 189 orang dengan luas lahan 378 Ha. Dan setiap anggota mendapat satu kapling (2 Ha) termasuk dirinya. Menurut Zamur, semua aktifitas dari mulai pembukaan lahan, menanam, merawat sampai memanen itu semua dilakukan oleh puihak perusahaan.

"Koperasi Makmur Mandiri beranggotakan 189 orang dengan luas lahan 378 Ha. Dan setiap anggota mendapat 1 kapling (2 Ha) termasuk saya yang Mulia," katanya.

Kebingungan dan ketidaktahuan Zamur makin bertambah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada dirinya apa itu Koperasi dan apa itu KKPA.

"Saudara saksi, menurut saudara apa itu yang dimaksud dengan Koperasi dan apa yang dimaksud dengan KKPA," tanya JPU.

Zamur dengan bingung hanya menjawab, "Saya tidak tahu yang Mulia."

Begitu juga saat JPU menanyakan kepada Zamur berapa simpanan pokok dan simpanan wajib anggota di Koperasi Makmur Mandiri yang di pimpinnya. Lagi–lagi Zamur menjawab tidak ingat.

Mendengar jawaban Zamur yang selalu berbelit–belit dan banyak tidak tahu, JPU sempat mengingatkannya bahwa dirinya telah disumpah dalam memberikan kesaksian, jadi diminta untuk tidak berbelit– belit.

"Kalau saudara terbukti memberikan keterangan palsu dan menghambat persidangan, Saudara bisa kami tuntut secara hukum. Masak seorang Kepala Dinas eselon II, tak tahu apa itu Koperasi dan KKPA. Bahkan berapa simpanan pokok dan simpanan wajib anggota juga tidak ingat. Yang benar saja," tandas JPU.

Mendengar penegasan JPU, Zamur makin kelihatan pucat dan bingung. Dan hanya tertunduk layu di bangku kesaksian. Dalam sidang selanjutnya, Zamur diminta hadir lagi untuk menyerahkan berkas–berkas perjanjian kerjasama antara koperasi dengan perusahaan. (sam/ndy)


Editor    : Andy Indrayanto