PEKANBARU (Riaubernas) - Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap penerapan fit and proper test dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang pemilihan Ketua RT dan RW.
Perbedaan paling mendasar dalam Perwako ini adalah adanya kewajiban bagi setiap bakal calon Ketua RT dan RW untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Lurah bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru.
PD KAMMI Pekanbaru menilai uji kelayakan dan kepatutan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas kepemimpinan lingkungan, agar RT/RW tidak hanya dipilih secara populer, tetapi juga memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman tugas pelayanan publik.
“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan warga. Standar kelayakan dibutuhkan agar kepemimpinan di tingkat lingkungan benar-benar efektif dan bertanggung jawab,” tegas Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru Muhammad Arifuttajjali
PD KAMMI Pekanbaru,Ahad (28/12/2025)
"Tujuannya fit and profer telat kan untuk menguji integritas, kapasitas kepemimpinan, pemahaman tata ruang, serta komitmen dalam melayani masyarakat dalam mendukung program Pemko Pekanbaru, dan itu sangat baik,"imbuhnya
KAMMI Pekanbaru mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memastikan pelaksanaan fit and proper test dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta tetap membuka ruang dialog dan menghidupkan demokrasi di tengah masyarakat.
"Tentu harapan kita pemilihan Ketua RT dan RW tetap mengutamakan suara masyarakat secara langsung,"tegas Arif
PD KAMMI Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan publik yang berorientasi pada perbaikan tata kelola dan penguatan demokrasi substantif di Kota Pekanbaru.
"Selama kebijakan itu lahir untuk kebaikan masyarakat banyak, kita dukung,"pungkasnya***