PELALAWAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi layanan pertanahan. Salah satu inovasi unggulan yang dihadirkan adalah Centang Biru (Cek Kawasan dan Tata Ruang Berintegrasi Terpadu) sebagai solusi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi status kawasan tanah secara akurat dan terintegrasi.
Melalui layanan Centang Biru, masyarakat dapat memperoleh informasi penting terkait Kawasan Hutan, Kawasan Gambut pada Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), Kawasan Lahan Sawah Dilindungi, serta Rencana Tata Ruang yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi pertanahan sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pemanfaatan ruang dan sengketa tanah di kemudian hari.
Untuk mengakses layanan Centang Biru, masyarakat cukup memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu foto lokasi tanah yang dilengkapi dengan koordinat (geotagging) serta bukti kepemilikan tanah. Selanjutnya, permohonan dapat disampaikan melalui WA Center Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan di nomor 0811 7608086 atau dengan datang langsung ke Loket Centang Biru di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Dengan hadirnya inovasi Centang Biru, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.