Praktek Culas Operasional Musim Mas. A2PKH Himbau Masyarakat Bersatu Perjuangkan Hak 20 Persen Kebun Kemitraan

Praktek Culas Operasional Musim Mas. A2PKH Himbau Masyarakat Bersatu Perjuangkan Hak 20 Persen Kebun Kemitraan
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi A2PKH Kabupaten Pelalawan Nolis Hadis SH

PELALAWAN (Riaubernas) - Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2PKH)  menyebutkan bahwa masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Lesung atas lahan seluas enam ribuan hektar kebun sawit dalam kawasan perkebunan PT. Musim Mas.

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi A2PKH Kabupaten Pelalawan Nolis Hadis SH, menurutnya dari luasan hektar Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas saat ini, perusahaan belum menunaikan kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU nya untuk masyarakat.

"Musim Mas berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan HGU," kata Nolis Hadis, Selasa (2/12/2025)

Dilanjutkan Nolis, PT. Musim Mas datang ke Pelalawan pada tahun 1990 silam di saat transmigrasi tengah di galakkan oleh pemerintah Soeharto masa itu, anehnya, perusahaan milik Lim Ek Tjioe (Bachtiar Karim) itu tidak pernah mengikutsertakan lahan perkebuna yang diolahnya dalam program transmigrasi pemerintah.

"Musim Mas berdiri di masa transmigrasi, tapi tak ikut memberdayakan masyarakat dalam program transmigrasi," lanjutnya

Untuk itu, Nolis mendesak Pemkab Pelalawan untuk memfasilitasi pembangunan kebun pola kemitraan sebesar 20 persen dari HGU dengan masyarakat tempatan. 

"Harusnya Pemkab Pelalawan bisa memfasilitasi pembagian kebun dengan pola kemitraan  masyakat setempat dan masyarat adat yg berada didalam wilayah operasional HGU PT Musim Mas,"tegas Nolis

Masih dikatakan mantan aktivis mahasiswa ini, Jika Pemkab Pelalawan absen dalam perjuangan masyarakat menuntut hak nya, Masyarakat tempatan dan adat pun tetap memilikinpeluang besar untuk mewujudkan hak tersebut karena tekah diatur dalam undang undang.

"Pemerintah kita sering absen kalau perjuangan itu untuk masyarakat, okelah, kita aja yang berjuang, masyarakat tempatan dan masyarakat adat, saya haqqul yakin, perjuangan ini 99 persen berhasil,"tegasnya lagi.

Apa yang di katakan Nolis bukan tanpa dasar, selain amanat undang undang, sebelum ribuan hektar lahan di berikan ke PT. Musim Mas telah lebih dulu berada dalam penguasaan masyarakat adat.

"Masyarakat adat lebih dulu ada sebelum perusahaan, jika masyarakat adat menuntut, insya Allah bisa didapat kembali,"terang Nolis

A2PKH juga menghimbau kepada Pemkab Pelalawan untuk tidak bersikap terlalu mesra dengan perusahaan perusahaan nakal yang mengabaikan hak hak masyarakat, seperti PT. Musim Mas.

"Yang mesra pemimpin kita, yang tertindas masyarakat kita,"tegasnya

Kemesraan PT. Musim Mas dengan pejabat pemerintah, kata Nolis sebagai gaya komunikasi kehumasan yang kebablasan sehingga tampak seperti penjilat kekuasaan untuk menutupi pelanggaran pelanggaran yang mereka buat selam ini.

"Yang mereka support kegiatan Pemkab itu sangat kecil, dibandingkan kewajiban yang mereka ingkari," bebernya

Nolis juga mengingatkan Pemkab Pelalawan, bahwa memfasilitasi agar masyarakat mendapatkan hak atas 20 persen lahan HGU PT. Musim Mas untuk pola kemitraan merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat.

Namun jika Pemkab Pelalawan tidak siap dan tidak serius,  A2PKH maupun Nolis Hadi secara pribadi siap menjadi PH masyarakat dan masyarkat adat untuk menggugat ke pengadilan.

"Harapan masyarakat kan pemerintah nya hadir, kalau tidak hadir berarti masyarakat harus berjuang sendiri,"katanya

"Namun kami siap memperjuangkannya di pengadilan, saya sebagai lawyer siap melawan pembangkangan PT. Musim Mas,"pungkasnya ***