Pemko Pekanbaru Komit Selesaikan TB Secara Bertahap

Pemko Pekanbaru Komit Selesaikan TB Secara Bertahap
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar meninjau proyek boxcolver yang di bongkar kontraktor di Jalan Letkol Hasan Basri Sail Pekanbaru

PEKANBARU (Riaubernas) — Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tunda bayar dan viralnya aksi pembongkaran jalan yang dilakukan oleh salah satu kontraktor di Kota Pekanbaru. Pemko menegaskan bahwa tunda bayar tersebut merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya, dan sejak awal masa jabatan pada Februari 2025, Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah berkomitmen penuh menyelesaikannya secara bertahap, transparan, dan sesuai aturan.

Berdasarkan data resmi, total kewajiban tunda bayar Pemko Pekanbaru mencapai Rp467 miliar, yang merupakan akumulasi dari kegiatan pembangunan pada periode pemerintahan terdahulu. Hingga kini, Rp372 miliar telah berhasil diselesaikan, sehingga tersisa Rp95 miliar lagi yang sedang dalam antrean pembayaran.

Pemko menegaskan bahwa sisa kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun pembayarannya wajib mengikuti prosedur hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku, termasuk sistem antrean berdasarkan tanggal pelaksanaan kegiatan dan kelengkapan dokumen.

“Setiap kegiatan memiliki urutan antrean pembayaran. Tidak bisa dipaksakan melompat atau menyalahi aturan. Pemerintah justru memastikan semua pihak menerima haknya sesuai ketentuan,” tegas Pemko melalui keterangan resmi.

Pemko juga meluruskan kabar yang beredar bahwa proyek yang menjadi polemik merupakan kegiatan dua tahun lalu. Faktanya, proyek tersebut adalah kegiatan Desember 2024, yang secara administrasi berada di akhir tahun anggaran.

Karena itu, wajar jika kegiatan tersebut berada pada antrian akhir pencairan. Belum dibayar bukan berarti tidak dibayar, namun menunggu giliran sesuai aturan keuangan daerah.

Merespons insiden pembongkaran jalan yang viral di media sosial, Pemko menilai tindakan kontraktor tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Jalan adalah aset publik untuk kepentingan warga. Tidak boleh dijadikan alat tekanan sepihak. Pemerintah wajib hadir mencegah kerusakan lebih besar,” tegas Pemko.

Wakil Wali Kota turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aksi pengrusakan dan memastikan situasi kembali kondusif serta tidak menimbulkan gangguan pelayanan publik.

Narasi yang menyudutkan bahwa pemerintah “menghalangi kontraktor” atau bersikap represif dinilai sebagai informasi menyesatkan. Pemko menegaskan bahwa kehadiran Wakil Wali Kota justru untuk melindungi masyarakat, aset daerah, dan menjaga ketertiban.

Pemko Pekanbaru memastikan pembayaran tunda bayar akan dituntaskan sepenuhnya dan meminta semua pihak menghormati mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah tidak lari dari tanggung jawab. Kami bekerja menyelesaikan warisan persoalan dengan regulasi yang benar. Mari kita jaga suasana kondusif demi kepentingan masyarakat,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Polemik tunda bayar kini memasuki tahap penyelesaian akhir. Pemko mengajak seluruh kontraktor dan masyarakat untuk bersinergi serta mengedepankan musyawarah, bukan tindakan yang melanggar aturan dan merugikan publik (Arif)