PELALAWAN - Dalam upaya memaksimalkan pelayanan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Pelalawan, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar Pelayanan SIM Keliling. Untuk pekan ini, jadwal pelayanan SIM Keliling akan dilaksanakan di Gerai Makan Tuah Sekata pada hari Sabtu besok (16/8/2025).
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.Ik melalui Kasatlantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria, SIK, M.Si, pada media ini, Jum'at (15/8/2025). Menurutnya, untuk jadwal layanan SIM di Gerai Makan akan dimulai dari jam 08.00 sampai jam 12 siang.
"Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling ini lokasinya berpindah-pindah. Jadwal sementara pelayanan SIM Keliling ini baru di Sorek, Pangkalankerinci di Gerai Makan dan juga di Seikijang," katanya.
Dia menjelaskan tujuan digelarnya layanan SIM Keliling ini adalah untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas di Polres Pelalawan.
""Kita ingin menertibkan lalu lintas di daerah ini, sehingga kita menggelar pelayanan SIM Keliling di daerah ini," ujarnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM maka harus membawa sejumlah persyaratan diantaranya fotocopy KTP dan SIM masing-masing 3 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat hasil tes psikologi.
"Untuk surat keterangan sehat dan surat keterangan hasil psikologi bisa didapat di lokasi karena ini merupakan fasilitas yang berada di SIM Keliling," tukasnya.
Dia menghimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan pelayanan ini semaksimal mungkin. (ndy)