RDP Komisi A DPRD Rohil Dengan PMK Bahas Rencana Di Kukuhkan Kembali Penghulu Telah Non Aktif .

RDP Komisi A DPRD Rohil Dengan PMK Bahas Rencana Di Kukuhkan Kembali Penghulu Telah Non Aktif .
RDP Komisi A DPRD Rohil Bersama Dinas PMK

Rohil,( Riau Bernas.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Rohil Dengan Dinas Pemberdayaan Kepenghuluan (PMK  ) serta Asisten Bidang Pemerintah Daerah , Selasa (12/8/25)

Rapat terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 100, bahwa pemerintah daerah kembali mengukuhkan kepala desa yang telah non aktif sejak akhir 2023 dan awal 2024, sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 107 tahun 2024.

Sementara Rapat hadir dari pemerintah Plt Kadis PMK Robby Kurniawan SSTP MSi, Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP dan Asisten bidang pemerintahan daerah.

Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally Anugrah Harahap S.sos MM, menegaskan, Surat Edaran Mendagri terkait perpanjang masa jabatan

SE Nomor 100 itu bertentangan Sedangkan putusan MK nomor 107, tanggal 16 Desember tahun 2024 dalam putusan MK tersebut permohonan perpanjang masa jabatan periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 amar putusan MK tersebut ditolak.

Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 107/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dinyatakan tidak dapat diterima karena objek permohonan dianggap telah kehilangan objek.

Hal ini disebabkan karena adanya putusan MK sebelumnya, nomor 92/PUU-XXII/2024, yang telah memberikan makna baru terhadap norma yang diuji dalam perkara ini.

Pihaknya (Komisi A DPRD). menyarankan Dinas PMK agar betul-betul menelaah terkait surat edaran tersebut, karena kalau hanya mengacu kepada hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Ditjen Pemerintahan Desa dan Ombudsman itu menjadi dasar untuk melantik perpanjangan masa jabatan penghulu AMJ, yang periode di 1 November 2023 dan sampai dengan 31 Januari 2024

Menurutnya pandangan itu sangat keliru jika itu dijadikan dasar untuk mengukuhkan kembali jabatan penghulu (kepala desa)

" Kan, Sudah non aktif, itu jelas sangat keliru. Karena amar putusan MK itu, pasal 118 itu sudah cukup jelas,” tegas Rally.

Komisi A juga menyarankan Dinas terkait untuk mencari dasar hukum sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, tatkala kebijakan pemerintah daerah tersebut diambil.

“Ya, kita tidak ingin nantinya menjadi polemik. Terlebih PMK harus mencari dasar hukum yang jelas. Telaah kembali kekuatan hukum antara putusan MK dengan SE Mendagri itu, mana yang bisa dijadikan pedoman,” tutupnya.(**)