Lahir 4 Kesepakatan Antara Masyarakat Dengan PT SSL

Lahir 4 Kesepakatan Antara Masyarakat Dengan PT SSL

Siak, Riaubernas.com - Setelah berlangsung selama 4 jam mediasi  antara Forkopimda Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Bupati Siak Dr Afni Z M Si berbuah manis.

Pertemuan yang berlangsung di ruangan Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak itu melahirkan 4 kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pihak perusahaan yaitu PT Seraya Sumber Lestari dengan Masyarakat Kampung Marempan Hulu, Tumang dan Lubuk Jering.

Mediasi yang disaksikan oleh Wakil Ketua II DPRD Siak Laiskar Jaya, Anggota DPRD Provinsi Riau Muhtarom, masyarakat yang diwakili oleh Penghulu Kampung Tumang dan Marempan Hulu, Kordinator Jikalahari Okto dan UPT Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Fifin.

Adapun kesepakatan sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara kegiatan operasional di lokasi konflik (peta terlampir) antara PT SSL dengan masyarakat Kabupaten Siak
2. Masyarakat daerah konflik berkomitmen untuk menghentikan penanaman kelapa sawit yang baru
3. Para pihak berkomitmen untuk melakukan proses penyelesaian konflik berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku. 
4. Melakukan pertemuan lanjutan antara Pimpinan Tertinggi atau Kuasa direksi (Pengambil kebijakan) PT Seraya Sumber Lestari dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Siak (Forkopimda), Komisi II DPRD Kabupaten Siak,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,  UPT Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk merumuskan penyelesaian konflik,  paling lambat satu bulan setelah berita acara kesepakatan ini ditandatangani.

Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si menegaskan bahwa lahan HTI tidak boleh ditanam sawit. "Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen untuk menempuh jalur mediasi, hukum, dan dialog sebagai upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama. Langkah tegas ini dapat meredam potensi konflik lanjutan serta mengembalikan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya. (Van)