PELALAWAN - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan perkembangan penyelidikan perkara Tindak Pidana Korupsi di SPAM di Desa Sorek Satu Pangkalan Kuras tahun anggaran 2021.
Hal tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./ 01/2024 tanggal 02 Januari 2025 terkait
Dugaan Penyimpangan Dalam Kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan, Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah di Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, SH, MH, bahwa terkait kasus tersebut Seksi Pidana Khusus telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi sebanyak 12 orang dari (pihak ULP) Unit Layanan Pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan pengawas, kontraktor pelaksana/ penyedia, dan pihak lain yang terkait.
"Tim Lid telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan objek penyelidikan. Dan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2025 kemarin telah m
dilakukan pemeriksaan lapangan dengan ahli kontruksi/perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau yang dihadiri pihak-pihak terkait, sekarang menunggu hasil ahli tersebut," jelas Kajari, Jum'at (9/5/2025).
"Setelah itu Tim Lid akan melakukan gelar perkara/ekspose secara internal untuk menentukan kesimpulan dan pendapat, terakhir sebelum ditingkatkan ketahap selanjutnya (Penyidikan) kami akan ekspose/gelar perkara dengan Bidang Pidsus Kejati Riau," tambah Azrijal.
Azrijal menambahkan, adapun indikasi kerugian keuangan negaranya dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Antara lain: spesifikasi, kuantitas dan kualitas pekerjaan/markup, disamping itu ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang di Subkontrakkan kepihak lain yang tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
"Nilai kontrak : Rp.3.831.468.684. Kontraktor pelaksana CV. Impian Putra Nusantara. Konsultan pengawas CV. Bes consultan. Pekerjaan ini tidak ada konsultan perencananya. Perkembangan selanjutnya akan kami update, bukti penanganan secara profesional dan transparan dari Kejari Pelalawan," pungkas Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH. (Sam)