DPD Apkasindo Pelalawan Dukung Pemerintah Pusat dan Pemkab Untuk Tindak Pemilik HGU yang Belum Realisasikan Pola KKPA ke Masyarakat

DPD Apkasindo Pelalawan Dukung Pemerintah Pusat dan Pemkab Untuk Tindak Pemilik HGU yang Belum Realisasikan Pola KKPA ke Masyarakat
Ketua DPD Apkasindo Pelalawan, H. Jufri, SE, SH

 

PELALAWAN - Saat ini, DPD Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKASINDO) Pelalawan mendesak Pemkab Pelalawan dan Gubernur terpilih untuk merealisasikan kewajibannya bagi Perusahaan Perkebunan kelapa  sawit yang ada di daerah yang belum merealisasikan pola KK PADA untuk masyarakat sebesar 20 persen.

Penegasan ini disampaikan Ketua Apkasindo Pelalawan, Jufri. SE, SH. pada media ini, Kamis (13/2/2025). Menurutnya, ini merupakan kewajiban sebelum mereka membangun kebun.

"Jadi tidak ada alasan  lagi mereka untuk tidak melaksanakan, karena menurut kami dari Apkasindo Pelalawan sampai saat ini masih ada Perusahaan yang memiliki HGU Perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut," tandasnya.

Dia mengatakan padahal dalam Permentan No. 26 tahun 2007 dan Permentan No. 98 tahun 2013  sudah diatur hal tersebut. Artinya, diwajibkan perusahaan bisa memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dan total luas kebun yang diusahakan oleh perusahaan Perkebunan serta undang-undang no. 39 tahun 2014.

"Dalam dua Permentan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan-perusahaan Perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial ekonomi, dan  lingkungan, termasuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan membangunkan perkebunan kelapa sawit yang kepemilikan lahannya masyarakat," katanya.

Lanjutnya, apalagi presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto selalu menyampaikan program untuk mensejahterakan masyarakat. Jadi tidak mungkin perusahaan tidak mendukung program pemerintah. Kalau mereka pemilik HGU Perkebunan tidak menunaikan kewajiban, itu artinya mereka  menentang kebijakan pemerintah.

"Dengan kata lain, untuk apa mereka memiliki usaha di daerah kita, kalau selama ini masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dengan keberadaannya, justru malah  konflik yang selalu diperoleh masyarakat," tegasnya.

Karena itu, Jupri yang juga mantan Ketua PP Pelalawan ini, DPD Apkasindo mendesak Pemkab Pelalawan agar pemilik HGU yang belum merealisasikan kewajibannya apalagi para pemilik HGU nya sudah habis dan yang diperpanjang, DPP Apkasindo PKASINDO meminta agar jangan memberikan rekomendasi apapun terkait perpanjangan HGU  tersebut.

"Kita juga akan menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Pertanian dan Perkebunan terkait perusahaan yang tidak merealisasikan pola KPPA bahkan pihaknya akan melaporkan perusahaan yang ada mengolah lahan di luar HGU. Pasalnya, ini jelas-jelas kejahatan terhadap negara dalam hal pendapatan dengan pajak dan pihaknya memiliki data A1 terkait hal ini. Pihaknya juga akan melaporkan kepada Tim  Satgas khusus yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," tukasnya. (ndy)