PELALAWAN - Malang benar nasib Syamsudin Hutagaol (51). Setelah malang-melintang bekerja di PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP), Syamsudin harus kehilangan hak-nya sebagai karyawan, karena dituduh telah mencuri potongan besi seberat 10 Kg.
Padahal, aku Syamsudin, dia tak merasa telah mencuri potongan besi tapi menemukan potongan besi yang berada di pinggir jalan kawasan perusahaan. Potongan besi itu hanya tergeletak begitu saja di pinggir jalan. Karena diyakini tak ada yang memiliki, besi itu diambilnya dan dibawanya pulang.
"Tapi sampai di jalan poros, saya diberhentikan dan diperiksa petugas keamanan, saya dituduh mencuri barang milik perusahaan yang tergeletak di pinggir jalan di kawasan perusahaan. Anehnya, sebelum saya BAB di sekitar lokasi barang yang saya temukan itu, tak ada barang itu di sana. Tapi selesai saya buang hajat, baru barang itu ada di sana karena saya pikir tak ada pemiliknya makanya saya ambil," kata Syamsudin yang bekerja sebagai operator Water Pam di PT. MUP.
Syamsudun mengatakan karena dirinya tak merasa mencuri makanya dia tak mau menandatangani selembar surat di kantor petugas keamanan. Dia tetap menyangkal tak mencuri karena besi itu tergeletak begitu saja di pinggir jalan perusahaan.
"Lalu dibuatlah laporan ke Polsek Langgam hingga saya diperiksa di Polsek soal tuduhan mencuri itu," ujarnya.
Lanjut Syamsuddin, peristiwa dimana dia dituduh mencuri itu terjadi tanggal 21 Oktober, dan kemudian dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri tanggal 25 Oktober lalu, terkait persoalan ini. Tadi pagi saat dirinya bertanya ke Askep soal nasibnya, rupanya dirinya dinyatakan tidak bekerja lagi alias telah dipecat dari pekerjaan yang selama ini menjadi sumber nafkah keluarganya.
"Kalau pun saya dianggap salah telah mencuri padahal saya tidak mencuri, okelah saya terima. Tapikan seharusnya ada peringatan 1, peringatan 2 dulu, gak langsung main pecat aja. Kalau lah saya dipecat, jadi bagaimana dengan hak saya yang telah 25 tahun bekerja, apa perusahaan tidak memperhitungkan lama kerja saya sehingga pesangon atau hak yang harus saya terima tidak dibayarkan," tandasnya.
Ketua Serikat DPC Hukatan SBSI, Asli Hukatan, menyayangkan peristiwa yang menimpa Syamsuddin ini. Menurutnya, ini adalah cara-cara suatu perusahaan menghilangkan hak karyawan. Padahal karyawan tersebut sudah bekerja selama 25 tahun di PT. MUP.
"Masak tidak ada toleransi sama sekali, dia kan bekerja untuk keluarga, ada yang ditanggungnya," katanya.
Diakui Asli, bahwa Syamsudin menemukan batang besi yang setelah ditimbang hanya beratnya 10 kg saja. Memang dia menemukan batang besi itu masih wilayah perusahaan namun cukup jauh dari lokasi pabrik.
"Artinya begini saat Syamsudin menemukan batang besi lalu membawanya, batang besi itu bukan di lokasi pabrik atau pun misalkan ditumpukan besi yang membuat dia berniat mencuri. Tapi inikan tidak, dia menemukan batang besi itu tergeletak di pinggir jalan yang memang di areal perusahaan dan kemudian dia dituduh mencuri," ujarnya.
Dikatakannya, dirinya berharap perusahaan dapat membayar hak-hak karyawan atau pesangon bagi Syamsudin. Dan dia memastikan, jika karyawan Syamsudin tak mendapatkan hak-haknya maka pihaknya akan melakukan aksi ke perusahaan, menuntut hak Syamsudin.
Terpisah, Humas PT. MUP, Kelvin, saat dikonfirmasi soal ini mengatakan bahwa dirinya tengah berada di luar dan akan mengkonfirmasi persoalan ini setibanya di kantor. Tapi sampai berita ini diturunkan, humas perusahaan tersebut belum mengkonfirmasi kembali apa yang ditanyakan media ini soal hak atau pesangon karyawan yang bernama Syamsudin. (ndy)