Pemekaran Kecamatan Kandis Terus Digesa, Ini Buktinya

Pemekaran Kecamatan Kandis Terus Digesa, Ini Buktinya

Siak, Riaubernas.com - Ketua Relawan Sahabat Alfedri Husni (SAH), Zulfi Mursal mengatakan pemekaran Kecamatan Kandis bukan hanya sebatas wacana. Sejak dilantik jadi Bupati Siak 2021 lalu, Alfedri terus menggesa pemekaran tersebut. "Masih proses. Tentu ada tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan," kata Zulfi, Senin (14/10/2024).

Zulfi mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, syarat dasar pemekaran kecamatan minimal 20 desa/kelurahan dengan rincian; 10 desa/kelurahan untuk kecamatan induk, dan 10  desa/kelurahan untuk kecamatan pemekaran. "Sementara Kecamatan Kandis saat ini baru memiliki 8 desa (kampung) dan 3 kelurahan. Belum memenuhi syarat," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, pemekaran desa harus dilakukan dulu. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemekaran desa harus melalui desa persiapan, dan Kecamatan Kandis saat ini sedang dalam proses desa persiapan sebanyak lima desa. "Nah, setelah itu nantinya akan terbentuk 13 desa di Kandis," jelasnya.

Begitu juga kelurahan, saat ini jumlah kelurahan di Kecamatan Kandis baru tiga. Melalui PP 17 Tahun 2018, pembentukan kelurahan akan dibuat sebanyak empat. "Pembentukan kelurahan sudah masuk Prolegda DPRD Siak. Bila sudah terbentuk, maka terdapat tujuh kelurahan di Kecamatan Kandis," kata Zulfi.

Zulfi menjelaskan, surat edaran Kemendagri dengan nomor 100.1-1/8000/SJ, moratorium pemekaran Kecamatan Kandis diterbitkan pada 9 November 2022 hingga berlaku sampai 2025.

Ia juga mengatakan, proses pemekaran desa tetap berjalan dengan dilantiknya sejumlah Pj penghulu/kades pada 2023 oleh Alfedri, dengan rincian; Kampung persiapan Kandis Barat pemekaran dari Kampung Kandis, Kampung persiapan Makmur Jaya pemekaran dari Kampung Jambai Makmur, Kampung persiapan Sam Sam Jaya pemekaran dari kampung Sam Sam, Kampung persiapan Garut pemekaran dari Kampung Belutu, dan Kampung persiapan Sungai Gelugur pemekaran dari Kampung Libo Jaya.

"Nanti pada saat waktu moratirium wilayah Kemendagri selesai, di Kecamatan Kandis sudah terbentuk 20 desa/kelurahan pada 2025. Nah, tahun depan baru bisa diusulkan pemekaran kecamatan ke Kemendagri. Sebab syaratnya sudah terpenuhi," kata Zulfi.

Sementara itu, Alfedri mengatakan, tertundanya pemekaran Kecamatan Kandis karena tahun ini tidak ada kunjungan tim Kemendagri untuk melakukan verifikasi dan validasi data dikarenakan tahun politik.

"Insya Allah tahun depan tim turun. Setelah itu baru disetujui pemekaran desa hingga akhirnya muncul nomor registrasi yang menjadi dasar desa mendapatkan dana desa," kata Alfedri.

"Kalau belum selesai iya, pemekaran desa hingga Kecamatan Kandis belum selesai. Tapi bukan tidak jadi. Kami baru 3,2 tahun. Insya Allah pemekaran desa/‘kampung dan kelurahan menjadi salah satu dasar untuk selanjutnya akan dilakukan pemekaran kecamatan Kandis.Ini bukan omong-omong, tapi sedang berproses," pungkasnya. (Van)