Rapat Kordinasi Bersama Gakkumdu Siak

Penghulu Maupun Lurah se Siak Diminta Jaga Netralitas saat Pilkada 2024

Penghulu Maupun Lurah se Siak Diminta Jaga Netralitas saat Pilkada 2024

SIAK - Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak yang di motori oleh Bawaslu Siak melaksanakan rapat kordinasi tentang netralitas Kepala Desa maupun lurah di Hotel Istana VII Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,  Selasa (10/9/2024).

Dalam Rapat kordinasi yang bertindak sebagai narasumber yaitu Ahmad Dardiri sebagai Devisi penangganan pelanggaran, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu R Effendi dan Jaksa fungsional Dendi Nurfajri SH.

Komisioner Bawaslu Siak Ahmad Dardiri  mengatakan, rapat kordinasi ini dilakukan sudah kedua kalinya, kali ini, peserta di bagi menjadi zona 2 terdiri dari 64 Kepala Desa atau Penghulu Kampung maupun Lurah dari 7 Kecamatan yaitu Kecamatan Tualang, Minas, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Minas, Kandis, Kecamatan Sungai mandau.

"Kami Sentra Gakkumdu nanti memberikan pencerahan dan mengingatkan kembali, kita (Kepala desa atau Lurah,red) harus netral," kata Ahmad Dardiri dalam arahannya.

Lanjutnya, bapak ibu kepala desa maupun Lurah semua yang hadir ini, sebagai tokoh atau sebagai acuan buat masyarakatnya.
"Maka dari itu, jaga jari kita di medsos, beri edukasi ke masyarakat, pilihlah pemimpin dari visi misinya, programnya, jangan dari uangnya," tegas Ahmada Dardiri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha melalui Komisioner Bawaslu Siak Ikhsan P Harahap S SY saat membuka rapat kordinasi tentang netralitas Penghulu Kampung dan Lurah di Hotel Istana VII mengatakan, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi dan menjaga agar penghulu maupun lurah agar bisa menjaga netralitas
"Setidaknya pengulu dan lurah bisa memberi batasan batasan, mana saja serta sejauh mana penghulu dan lurah untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024 ini," jelasnya

Bawaslu Siak serta Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak menginginkan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November mendatang  berjalan dengan adil, aman, berkepastian hukum dan tentram.

"Kita ingin Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Siak bisa menghasilkan pemimpin dari proses demokrasi tanpa ada pelanggaran yang dilakukan oleh penghulu maupun lurah di Kabupaten Siak," harapnya

Selesai acara rapat kordinasi dilanjutkan pembacaan Deklarasi Netralitas Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024 yang dibacakan oleh Lurah Perawang Midawati S Sos dan diikuti 64 Kepala Desa maupun Lurah di 7 Kecamatan se Kabupaten Siak. Selanjutnya,  penadatanganan nota kesepakatan Ikrar Netralitas terdiri dari 5 poin yang harus diikuti seluruh Kepala Desa maupun Lurah di Kabupaten Siak. (van)