Soal Pengunduran Diri Abubakar Sebagai ASN, Ini Jawaban Pemkab Pelalawan

Soal Pengunduran Diri Abubakar Sebagai ASN, Ini Jawaban Pemkab Pelalawan

 

PELALAWAN - Ketua Masyarakat Anti Arogansi Kabupaten Pelalawan, Samsir, mempertanyakan keseriusan Pemkab Pelalawan dalam memproses surat pengunduran diri mantan Kadisdik Pelalawan, Abu bakar FE, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Pelalawan bersama Nasaruddin, SH, MH.

Ini terungkap saat Ketua Masyarakat Anti Arogansi Kabupaten Pelalawan, Samsir, audiensi dengan Pemkab Pelalawan yang diterima langsung oleh Sekda Pelalawan Abdul Karim, SH,MH, Kepala BPKSDM Darlis, Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi, Kadiskominfo Pelalawan Faisal di Lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (4/9/2024).

Pada kesempatan itu, Samsir sebagai Ketua masyarakat anti arogansi Pelalawan mengatakan bahwa Pemkab Pelalawan yang seolah-olah mengabaikan surat pengunduran diri Abubakar yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Bacawabup Pelalawan. Padahal sebagai warga Pelalawan, Abubakar memiliki hak yang sama.

"Karena itulah, kami sebagai masyarakat anti arogansi Pelalawan mempertanyakan hal ini pada Pemkab Pelalawan," katanya.

Sekdakab Abdul Karim, SH, MH, dalam kesempatan tersebut menceritakan kronologis permohonan berhenti permintaan sendiri H.Abu bakar FE, S.Sos, M. AP. Menurutnya, pada tanggal 27 Juni 2024 yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri.

"Di tanggal 1 Juli 2024, permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri ditunda  dengan alasan menunggu hasil pemeriksaan inspektorat tahun 2024. Kemudian di tanggal 22 Agustus 2024, Abu Bakar kembali mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri dengan alasan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pelalawan, dengan melampirkan KTA Parpol," katanya. 
Selanjutnya.Sekda juga menyampaikan bahwa tanggal 25 Juni 2024, Abu bakar telah menjadi anggota Partai Politik, sesuai tanggal registrasi KTA di Partai Aamanat Nasional dengan status kepegawaian ( ASN ) masih aktif.

"Di sini ada pelanggaran dan sanksi karena dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN di pasal 52 ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila di poin Huruf J, dinyatakan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Di ayat 4 dalam UU No 20 itu juga dijelaskan pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian di PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 255 di ayat 1 disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," terang Sekda pada peserta audiensi yang hadir.

Lanjutnya, dalam PP nomor 11 Tahun 2017 di ayat 2 juga dijelaskan bahwa jika PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mngundurkan diri secara tertulis. Dan di ayat 4 dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dengan hormat  diberhentikan sebagai PNS.

Terpisah, Kepala BPKSDM Pelalawan, Darlis, dikonfirmasi soal hasil akhir audiensi tersebut menjelaskan bahwa keputusannya dari hasil diskusi tersebut,maka untuk proses pemberhentian pak Abubakar akan diberikan surat keterangan dalam proses atas permohonan Pak Abubakar berhenti atas permintaan sendiri.

"Prosesnya belum selesai, kita akan kaji lagi secara aturan, apakah berhenti atau tidak belum ada keputusan sekarang. Tim masih bekerja, demi kondusifitas politik saat ini akan diberikan surat keterangan dalam proses pengajuan pengunduran diri tadi, untuk menuju keputusan Bupati dalam pemberhentian hormat atau tidak dengan hormat, nanti akan ada pembahasan kita lagi," ujarnya.

Disinggung berapa lama proses surat keterangan itu keluar, Darlis tak bisa memastikan hal tersebut. (sam)