Dinilai Langgar Aturan, BLH Berikan Sanksi Pada 16 Perusahaan di Tahun 2016

Dinilai Langgar Aturan, BLH Berikan Sanksi Pada 16 Perusahaan di Tahun 2016
Kepala BLH Pelalawan, Samsul Anwar SH MH

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dinilai melakukan pelanggaran administratif, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan sudah memberikan sanksi administratif pada 16 perusahaan perkebunan sawit yang ada di daerah ini. Pemberian sanksi ini karena 16 perusahaan tersbut dinilai telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh BLH Pelalawan.

"Sanksi ini bukan untuk sekedar persoalan limbah saja, tapi semuanya. Misalnya, perusahaan tak membuat laporan pada kita yang diwajibkan enam bulan sekali padahal sudah diperingatkan, ya akan kita berikan sanksi," tandas Kepala BLH Pelalawan, Samsul Anwar, pada media ini, Jum'at (9/12).

Samsul mengatakan bahwa pemberian sanksi administratif ini sifatnya tak dibatasi. Artinya, jika sanksi administratif ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka pihaknya akan meningkatkan sanksi berupa pemaksaan pemerintah. Jika itu juga masih diabaikan, maka pihaknya akan melakukan pembekuan izin pada perusahaan tersebut.

"Kalau itu juga masih membandel, maka sanksinya akan kita cabut izinnya. Tapi biasanya jika baru sanksi administratif saja, perusahaan akan segera memperbaiki pelanggaran-pelanggarannya," katanya.

Pemberian sanksi administratif pada 16 perusahaan ini, sambungnya, adalah sebagai bentuk pengawasan Pemkab Pelalawan melalui BLH ke perusahaan-perusahaan. Namun Kepala BLH itu tak hapal dengan nama-nama perusahaan mana saja yang telah diberikan sanksi oleh dinasnya yang dinilai telah melakukan pelanggaran.

"Saya lupa nama-nama perusahaannya," katanya. (sam)



Editor    : Andy Indrayanto